Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Ketgam Ilustrasi. 


BUTON UTARA – hotspotsultra.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKP Nasional) Provinsi Sulawesi Tenggara menyoroti pelaksanaan dua proyek pembangunan di Kabupaten Buton Utara. Sorotan tersebut disampaikan karena adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan yang berlaku.


Ketua Koordinator Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, Ali, menyampaikan bahwa temuan tersebut diperoleh dari hasil pemantauan awal di lapangan. Ia menyebutkan, terdapat indikasi yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.


Proyek pertama yang menjadi perhatian berada di Desa Malalanda, Kecamatan Kulisusu, yakni pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih. Pada proyek ini, diduga terdapat penggunaan material batu pecah yang sebelumnya terendam di laut. Menurut Ali, material tersebut dikhawatirkan tidak memenuhi standar teknis untuk konstruksi beton dan berpotensi memengaruhi kualitas bangunan.


Sementara itu, proyek kedua berada di Desa Lemoea. Proyek tersebut secara administrasi tercatat sebagai pekerjaan pelabuhan. Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, kegiatan yang terlihat justru berupa penimbunan pantai. Selain itu, proyek ini diketahui dilaksanakan dalam dua tahun anggaran dengan sumber pendanaan yang berbeda.


Atas temuan tersebut, JPKP Nasional Sultra mendorong Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Buton Utara untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Mereka berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti informasi ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum.


Ali menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan daerah agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, serta hak jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dua Proyek di Buton Utara Disorot JPKP Nasional, Aparat Didorong Lakukan Pendalaman

Ketgam Ilustrasi. 


BUTON UTARA – hotspotsultra.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKP Nasional) Provinsi Sulawesi Tenggara menyoroti pelaksanaan dua proyek pembangunan di Kabupaten Buton Utara. Sorotan tersebut disampaikan karena adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan yang berlaku.


Ketua Koordinator Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, Ali, menyampaikan bahwa temuan tersebut diperoleh dari hasil pemantauan awal di lapangan. Ia menyebutkan, terdapat indikasi yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.


Proyek pertama yang menjadi perhatian berada di Desa Malalanda, Kecamatan Kulisusu, yakni pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih. Pada proyek ini, diduga terdapat penggunaan material batu pecah yang sebelumnya terendam di laut. Menurut Ali, material tersebut dikhawatirkan tidak memenuhi standar teknis untuk konstruksi beton dan berpotensi memengaruhi kualitas bangunan.


Sementara itu, proyek kedua berada di Desa Lemoea. Proyek tersebut secara administrasi tercatat sebagai pekerjaan pelabuhan. Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, kegiatan yang terlihat justru berupa penimbunan pantai. Selain itu, proyek ini diketahui dilaksanakan dalam dua tahun anggaran dengan sumber pendanaan yang berbeda.


Atas temuan tersebut, JPKP Nasional Sultra mendorong Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Buton Utara untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Mereka berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti informasi ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum.


Ali menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan daerah agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, serta hak jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar