Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Audit BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp 2,3 Miliar di Kolaka Utara, Kejati Sultra Diminta Segera Bertindak


Sultra - hotspotsultra.com - Dugaan penyimpangan anggaran dalam pengelolaan bantuan sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Kolaka Utara kembali menjadi sorotan publik. Konsorsium Aliansi Aktivis Bumi Anoa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (5/1/2026), menuntut penegakan hukum atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengindikasikan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar.


Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 yang mengungkap adanya pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.391.123.500,38.


Temuan ini dinilai memperpanjang daftar persoalan tata kelola keuangan daerah, khususnya pada sektor kelautan dan perikanan yang sejatinya memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan nelayan serta masyarakat pesisir. Bantuan yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan ekonomi masyarakat justru diduga menyimpang dari tujuan awal, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan.


Penanggung jawab aksi, Maman Marobo, menegaskan bahwa temuan BPK tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan administratif. Menurutnya, indikasi kerugian negara dalam jumlah signifikan merupakan sinyal awal adanya dugaan tindak pidana korupsi yang wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.


“Ketika lembaga audit negara telah menyatakan adanya potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah, maka negara tidak boleh tunduk pada kekuasaan jabatan. Hukum harus ditegakkan secara objektif, transparan, dan tanpa kompromi,” tegas Maman dalam orasinya.


Secara yuridis, Aliansi Aktivis Bumi Anoa menilai dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dugaan tersebut dapat dikualifikasikan ke dalam Pasal 2 ayat (1) terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan.


“Seluruh unsur pidana yang terkandung dalam temuan BPK ini harus diuji secara menyeluruh melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Tidak boleh ada pembiaran,” lanjutnya.


Aliansi menilai, apabila temuan BPK tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum, maka hal itu berpotensi memperkuat budaya impunitas serta semakin melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan institusi penegak hukum. Lebih jauh, pembiaran semacam ini dikhawatirkan akan menormalisasi praktik korupsi dalam birokrasi lokal.


Atas dasar tersebut, Konsorsium Aliansi Aktivis Bumi Anoa secara tegas mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara, menindaklanjuti temuan BPK RI Tahun 2024 secara transparan dan profesional, serta menegakkan hukum tanpa pandang jabatan maupun kepentingan politik.


“Penegakan hukum atas temuan BPK bukan semata soal angka kerugian negara, melainkan menyangkut marwah negara dan kepercayaan publik,” pungkas Maman Marobo.


Aksi tersebut menegaskan komitmen masyarakat sipil dalam mengawal pengelolaan keuangan negara. Aliansi Aktivis Bumi Anoa menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas anggaran merupakan prasyarat mutlak bagi keberlanjutan demokrasi dan terwujudnya keadilan sosial di daerah.


Sumber Medsos FB : Wuna Info

Temuan BPK RI Soal Pengelolaan Anggaran Perikanan Kolaka Utara (Temuan LHP BPK 2024), Disorot Aktivis Dan Publik

Audit BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp 2,3 Miliar di Kolaka Utara, Kejati Sultra Diminta Segera Bertindak


Sultra - hotspotsultra.com - Dugaan penyimpangan anggaran dalam pengelolaan bantuan sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Kolaka Utara kembali menjadi sorotan publik. Konsorsium Aliansi Aktivis Bumi Anoa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (5/1/2026), menuntut penegakan hukum atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengindikasikan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar.


Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 yang mengungkap adanya pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.391.123.500,38.


Temuan ini dinilai memperpanjang daftar persoalan tata kelola keuangan daerah, khususnya pada sektor kelautan dan perikanan yang sejatinya memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan nelayan serta masyarakat pesisir. Bantuan yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan ekonomi masyarakat justru diduga menyimpang dari tujuan awal, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan.


Penanggung jawab aksi, Maman Marobo, menegaskan bahwa temuan BPK tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan administratif. Menurutnya, indikasi kerugian negara dalam jumlah signifikan merupakan sinyal awal adanya dugaan tindak pidana korupsi yang wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.


“Ketika lembaga audit negara telah menyatakan adanya potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah, maka negara tidak boleh tunduk pada kekuasaan jabatan. Hukum harus ditegakkan secara objektif, transparan, dan tanpa kompromi,” tegas Maman dalam orasinya.


Secara yuridis, Aliansi Aktivis Bumi Anoa menilai dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dugaan tersebut dapat dikualifikasikan ke dalam Pasal 2 ayat (1) terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan.


“Seluruh unsur pidana yang terkandung dalam temuan BPK ini harus diuji secara menyeluruh melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Tidak boleh ada pembiaran,” lanjutnya.


Aliansi menilai, apabila temuan BPK tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum, maka hal itu berpotensi memperkuat budaya impunitas serta semakin melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan institusi penegak hukum. Lebih jauh, pembiaran semacam ini dikhawatirkan akan menormalisasi praktik korupsi dalam birokrasi lokal.


Atas dasar tersebut, Konsorsium Aliansi Aktivis Bumi Anoa secara tegas mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara, menindaklanjuti temuan BPK RI Tahun 2024 secara transparan dan profesional, serta menegakkan hukum tanpa pandang jabatan maupun kepentingan politik.


“Penegakan hukum atas temuan BPK bukan semata soal angka kerugian negara, melainkan menyangkut marwah negara dan kepercayaan publik,” pungkas Maman Marobo.


Aksi tersebut menegaskan komitmen masyarakat sipil dalam mengawal pengelolaan keuangan negara. Aliansi Aktivis Bumi Anoa menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas anggaran merupakan prasyarat mutlak bagi keberlanjutan demokrasi dan terwujudnya keadilan sosial di daerah.


Sumber Medsos FB : Wuna Info

Tidak ada komentar