Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Proyek SPAM Rp2,8 Miliar di Konawe Selatan Disorot, Tahap Pertama Diduga Belum Berikan Asas Manfaat


KONAWE SELATAN – hotspotsultra.com - Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan kembali menjadi perhatian publik. Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Konawe Selatan tersebut menelan anggaran negara sekitar Rp2,8 miliar dan dikerjakan dalam dua tahap berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.


Sorotan publik menguat setelah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Konawe Selatan menilai proyek tersebut diduga belum memberikan asas manfaat sebagaimana tujuan awal pembangunan. Hingga memasuki awal tahun 2026, fasilitas SPAM di area kompleks perkantoran tersebut dilaporkan belum beroperasi secara optimal dan belum dimanfaatkan untuk pelayanan air bersih.


Berdasarkan penelusuran di lapangan, proyek Tahap I yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar dilaporkan telah dinyatakan selesai. Namun, hasil dokumentasi foto dan video sepanjang tahun 2025 menunjukkan tidak adanya aktivitas pemanfaatan fasilitas SPAM, dengan kondisi bangunan yang terkesan terbengkalai dan belum berfungsi.


Klarifikasi terkait proyek ini disampaikan oleh Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Konawe Selatan, Sapriadi. Ia menjelaskan bahwa pekerjaan Tahap I sebenarnya telah rampung, namun terdapat kendala pada perencanaan daya listrik. Menurutnya, daya awal yang direncanakan sebesar 6.600 watt dinilai tidak mampu mengoperasikan mesin secara optimal, sehingga dilakukan penambahan daya menjadi 16.500 watt pada Tahap II.


“Secara teknis sudah bisa dimanfaatkan, hanya saja daya listrik yang direncanakan awal tidak mencukupi. Karena itu dilakukan penambahan KWH pada tahap berikutnya,” ujar Sapriadi saat memberikan klarifikasi kepada tim investigasi.


Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan kondisi lapangan. Berdasarkan hasil pemantauan selama Tahun 2025, tidak ditemukan adanya distribusi air atau aktivitas operasional SPAM, bahkan saat Tahap II tengah berjalan. Kondisi ini diperkuat dengan dilaksanakannya uji fisik dan uji fungsi SPAM oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR Konawe Selatan, Mutakhir Hidayat, pada Selasa (20/1/2026).


Uji fungsi tersebut dilakukan untuk memastikan kualitas air yang dihasilkan sebelum fasilitas dioperasikan secara penuh. Dalam kegiatan itu, Dinas PUTR menggandeng Kepala Laboratorium PDAM Kota Kendari, Anita Wardiati, ST, guna menguji standar penggunaan bahan kimia seperti tawas dan kaporit sesuai ketentuan kesehatan.


Pelaksanaan uji fungsi di awal 2026 ini memunculkan dugaan bahwa sejak Tahap I selesai pada akhir 2024 hingga pelaksanaan Tahap II, fasilitas SPAM belum pernah benar-benar beroperasi. Hal ini memunculkan penilaian bahwa output Tahap I sepenuhnya bergantung pada pekerjaan lanjutan di Tahap II, sehingga asas manfaat pada Tahap I diduga belum terpenuhi.


Diketahui, proyek SPAM ini dikerjakan dalam dua tahap dengan kepemimpinan Plt Kepala Dinas PUTR yang sama. Pada Tahap I Tahun Anggaran 2024, proyek dilaksanakan dengan penanggung jawab PPK Irwan Khalip dan Sapriadi, dengan waktu pelaksanaan 9 Agustus hingga 31 Desember 2024. Sementara Tahap II Tahun Anggaran 2025 dikerjakan secara swakelola dengan PPK Herman, beranggaran sekitar Rp1 miliar dan berlangsung dari 21 April hingga 23 November 2025.


Hingga kini, manfaat nyata dari proyek tersebut bagi pelayanan air bersih di kawasan perkantoran belum dirasakan. Sejumlah pemerhati kebijakan anggaran menilai, apabila proyek tahap awal belum dapat dimanfaatkan namun tetap dinyatakan selesai dan dilanjutkan ke tahap berikutnya, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait prinsip efektivitas dan kemanfaatan belanja negara.


Atas dasar itu, Dewan Pimpinan Cabang PPWI Konawe Selatan menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Wakil Ketua DPC PPWI Konawe Selatan, Chandra Saputra, bersama Sekretaris Iswan Safar, menegaskan pentingnya audit investigatif secara transparan.


“Dua tahap dengan total anggaran hampir Rp3 miliar tetapi belum memberikan manfaat nyata. Ini perlu ditelusuri secara menyeluruh agar keuangan negara tidak dirugikan,” ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas PUTR yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Konawe Selatan, Ichsan Porosi, serta para pihak terkait lainnya masih belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk pemberitaan selanjutnya sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.

Proyek SPAM Rp2,8 Miliar di Konawe Selatan Disorot, Tahap Pertama Diduga Belum Berikan Asas Manfaat

Proyek SPAM Rp2,8 Miliar di Konawe Selatan Disorot, Tahap Pertama Diduga Belum Berikan Asas Manfaat


KONAWE SELATAN – hotspotsultra.com - Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan kembali menjadi perhatian publik. Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Konawe Selatan tersebut menelan anggaran negara sekitar Rp2,8 miliar dan dikerjakan dalam dua tahap berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.


Sorotan publik menguat setelah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Konawe Selatan menilai proyek tersebut diduga belum memberikan asas manfaat sebagaimana tujuan awal pembangunan. Hingga memasuki awal tahun 2026, fasilitas SPAM di area kompleks perkantoran tersebut dilaporkan belum beroperasi secara optimal dan belum dimanfaatkan untuk pelayanan air bersih.


Berdasarkan penelusuran di lapangan, proyek Tahap I yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar dilaporkan telah dinyatakan selesai. Namun, hasil dokumentasi foto dan video sepanjang tahun 2025 menunjukkan tidak adanya aktivitas pemanfaatan fasilitas SPAM, dengan kondisi bangunan yang terkesan terbengkalai dan belum berfungsi.


Klarifikasi terkait proyek ini disampaikan oleh Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Konawe Selatan, Sapriadi. Ia menjelaskan bahwa pekerjaan Tahap I sebenarnya telah rampung, namun terdapat kendala pada perencanaan daya listrik. Menurutnya, daya awal yang direncanakan sebesar 6.600 watt dinilai tidak mampu mengoperasikan mesin secara optimal, sehingga dilakukan penambahan daya menjadi 16.500 watt pada Tahap II.


“Secara teknis sudah bisa dimanfaatkan, hanya saja daya listrik yang direncanakan awal tidak mencukupi. Karena itu dilakukan penambahan KWH pada tahap berikutnya,” ujar Sapriadi saat memberikan klarifikasi kepada tim investigasi.


Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan kondisi lapangan. Berdasarkan hasil pemantauan selama Tahun 2025, tidak ditemukan adanya distribusi air atau aktivitas operasional SPAM, bahkan saat Tahap II tengah berjalan. Kondisi ini diperkuat dengan dilaksanakannya uji fisik dan uji fungsi SPAM oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR Konawe Selatan, Mutakhir Hidayat, pada Selasa (20/1/2026).


Uji fungsi tersebut dilakukan untuk memastikan kualitas air yang dihasilkan sebelum fasilitas dioperasikan secara penuh. Dalam kegiatan itu, Dinas PUTR menggandeng Kepala Laboratorium PDAM Kota Kendari, Anita Wardiati, ST, guna menguji standar penggunaan bahan kimia seperti tawas dan kaporit sesuai ketentuan kesehatan.


Pelaksanaan uji fungsi di awal 2026 ini memunculkan dugaan bahwa sejak Tahap I selesai pada akhir 2024 hingga pelaksanaan Tahap II, fasilitas SPAM belum pernah benar-benar beroperasi. Hal ini memunculkan penilaian bahwa output Tahap I sepenuhnya bergantung pada pekerjaan lanjutan di Tahap II, sehingga asas manfaat pada Tahap I diduga belum terpenuhi.


Diketahui, proyek SPAM ini dikerjakan dalam dua tahap dengan kepemimpinan Plt Kepala Dinas PUTR yang sama. Pada Tahap I Tahun Anggaran 2024, proyek dilaksanakan dengan penanggung jawab PPK Irwan Khalip dan Sapriadi, dengan waktu pelaksanaan 9 Agustus hingga 31 Desember 2024. Sementara Tahap II Tahun Anggaran 2025 dikerjakan secara swakelola dengan PPK Herman, beranggaran sekitar Rp1 miliar dan berlangsung dari 21 April hingga 23 November 2025.


Hingga kini, manfaat nyata dari proyek tersebut bagi pelayanan air bersih di kawasan perkantoran belum dirasakan. Sejumlah pemerhati kebijakan anggaran menilai, apabila proyek tahap awal belum dapat dimanfaatkan namun tetap dinyatakan selesai dan dilanjutkan ke tahap berikutnya, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait prinsip efektivitas dan kemanfaatan belanja negara.


Atas dasar itu, Dewan Pimpinan Cabang PPWI Konawe Selatan menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Wakil Ketua DPC PPWI Konawe Selatan, Chandra Saputra, bersama Sekretaris Iswan Safar, menegaskan pentingnya audit investigatif secara transparan.


“Dua tahap dengan total anggaran hampir Rp3 miliar tetapi belum memberikan manfaat nyata. Ini perlu ditelusuri secara menyeluruh agar keuangan negara tidak dirugikan,” ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas PUTR yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Konawe Selatan, Ichsan Porosi, serta para pihak terkait lainnya masih belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk pemberitaan selanjutnya sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.

Tidak ada komentar