Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Dugaan Penyalahgunaan Aset Desa, Kepala Desa Kombikuno Kembali Jadi Sorotan Publik


Hotspotsultra.com - Kepala Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi, kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penyalahgunaan aset milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Isu ini mencuat di tengah masyarakat setelah sejumlah mahasiswa dan warga menyoroti keberadaan satu unit kendaraan operasional BUMDes yang diduga tidak lagi berada dalam penguasaan pemerintah desa.


Peristiwa tersebut menambah daftar sorotan terhadap kepala desa setempat, yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Raha pada tahun 2025 terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2017. Meski proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan, dugaan terbaru ini memicu kembali diskusi publik mengenai tata kelola aset desa dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan desa.


Informasi yang beredar menyebutkan bahwa satu unit mobil BUMDes Kombikuno berwarna putih, bernomor polisi DT 9019 AR, jenis Suzuki Carry, diduga dijadikan jaminan atas utang pribadi kepala desa kepada salah seorang warga. Dugaan ini disampaikan oleh dua mahasiswa berinisial Yunus dan Akbar, yang mengaku telah melakukan penelusuran langsung di lapangan.


Menurut keterangan mereka, mobil tersebut saat ini berada dalam penguasaan seorang warga bernama Dahlia. Saat ditemui, Dahlia menyatakan bahwa kendaraan itu berada di tangannya sebagai bentuk jaminan atas utang kepala desa dengan nilai sekitar Rp14 juta. Ia mengaku menerima mobil tersebut bukan sebagai bentuk kepemilikan, melainkan sementara waktu hingga utang yang bersangkutan dilunasi.


Dahlia menjelaskan bahwa kepala desa menyampaikan alasan penggunaan utang tersebut untuk menutup kewajiban pajak desa yang belum terpenuhi. Disebutkan bahwa terdapat sejumlah warga yang belum melunasi pajak, sehingga kepala desa berinisiatif menalangi kewajiban tersebut menggunakan dana pinjaman pribadi.


Selain itu, Dahlia juga mengungkapkan bahwa kepala desa sempat menyampaikan adanya keterkaitan antara kondisi keuangan desa dengan keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa. Bahkan, menurut pengakuannya, mobil BUMDes tersebut pernah berada di luar wilayah Desa Kombikuno tanpa sepengetahuan masyarakat luas.


Tidak hanya mobil, mahasiswa juga menyoroti dugaan penggunaan sepeda motor milik desa yang diduga dipakai untuk kepentingan pribadi oleh Ketua BUMDes Kombikuno, La Alamin. Dugaan tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.


Situasi ini menimbulkan kekhawatiran publik, mengingat aturan pengelolaan aset BUMDes telah diatur secara jelas dalam regulasi. Dalam ketentuan yang berlaku, aset BUMDes diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan usaha desa. Pemindahtanganan atau pengalihan fungsi aset juga harus melalui mekanisme musyawarah desa serta persetujuan bersama.


Mahasiswa Yunus menegaskan bahwa apabila dugaan penggadaian aset desa dilakukan tanpa melalui prosedur yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum. Ia menyatakan bahwa mahasiswa dan masyarakat akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.


Pihaknya juga mendorong kepala desa untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, transparansi menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa, sekaligus memastikan bahwa aset desa benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama.


Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Kombikuno maupun pengelola BUMDes terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat melakukan penelusuran secara objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.


Source : kabengga.id

Dugaan Penyalahgunaan Aset Desa, Kepala Desa Kombikuno Kembali Jadi Sorotan Publik

Dugaan Penyalahgunaan Aset Desa, Kepala Desa Kombikuno Kembali Jadi Sorotan Publik


Hotspotsultra.com - Kepala Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi, kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penyalahgunaan aset milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Isu ini mencuat di tengah masyarakat setelah sejumlah mahasiswa dan warga menyoroti keberadaan satu unit kendaraan operasional BUMDes yang diduga tidak lagi berada dalam penguasaan pemerintah desa.


Peristiwa tersebut menambah daftar sorotan terhadap kepala desa setempat, yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Raha pada tahun 2025 terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2017. Meski proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan, dugaan terbaru ini memicu kembali diskusi publik mengenai tata kelola aset desa dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan desa.


Informasi yang beredar menyebutkan bahwa satu unit mobil BUMDes Kombikuno berwarna putih, bernomor polisi DT 9019 AR, jenis Suzuki Carry, diduga dijadikan jaminan atas utang pribadi kepala desa kepada salah seorang warga. Dugaan ini disampaikan oleh dua mahasiswa berinisial Yunus dan Akbar, yang mengaku telah melakukan penelusuran langsung di lapangan.


Menurut keterangan mereka, mobil tersebut saat ini berada dalam penguasaan seorang warga bernama Dahlia. Saat ditemui, Dahlia menyatakan bahwa kendaraan itu berada di tangannya sebagai bentuk jaminan atas utang kepala desa dengan nilai sekitar Rp14 juta. Ia mengaku menerima mobil tersebut bukan sebagai bentuk kepemilikan, melainkan sementara waktu hingga utang yang bersangkutan dilunasi.


Dahlia menjelaskan bahwa kepala desa menyampaikan alasan penggunaan utang tersebut untuk menutup kewajiban pajak desa yang belum terpenuhi. Disebutkan bahwa terdapat sejumlah warga yang belum melunasi pajak, sehingga kepala desa berinisiatif menalangi kewajiban tersebut menggunakan dana pinjaman pribadi.


Selain itu, Dahlia juga mengungkapkan bahwa kepala desa sempat menyampaikan adanya keterkaitan antara kondisi keuangan desa dengan keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa. Bahkan, menurut pengakuannya, mobil BUMDes tersebut pernah berada di luar wilayah Desa Kombikuno tanpa sepengetahuan masyarakat luas.


Tidak hanya mobil, mahasiswa juga menyoroti dugaan penggunaan sepeda motor milik desa yang diduga dipakai untuk kepentingan pribadi oleh Ketua BUMDes Kombikuno, La Alamin. Dugaan tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.


Situasi ini menimbulkan kekhawatiran publik, mengingat aturan pengelolaan aset BUMDes telah diatur secara jelas dalam regulasi. Dalam ketentuan yang berlaku, aset BUMDes diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan usaha desa. Pemindahtanganan atau pengalihan fungsi aset juga harus melalui mekanisme musyawarah desa serta persetujuan bersama.


Mahasiswa Yunus menegaskan bahwa apabila dugaan penggadaian aset desa dilakukan tanpa melalui prosedur yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum. Ia menyatakan bahwa mahasiswa dan masyarakat akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.


Pihaknya juga mendorong kepala desa untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, transparansi menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa, sekaligus memastikan bahwa aset desa benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama.


Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Kombikuno maupun pengelola BUMDes terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat melakukan penelusuran secara objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.


Source : kabengga.id

Tidak ada komentar