Konawe - Pekerjaan rekonstruksi dan peningkatan Jalan Lakidende, Kabupaten Konawe, yang dilaksanakan oleh PT Segi Tiga Tambora, diketahui telah berlangsung selama tiga hari sejak aktivitas alat berat dan mobilisasi material pertama kali terlihat di lapangan. Selasa, 18 November 2025
Pantauan langsung pada Selasa (18/11/2025) menunjukkan sejumlah pekerja tengah melakukan penataan badan jalan serta penyusunan material konstruksi di sepanjang ruas tersebut. Proyek ini merupakan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe dengan nilai kontrak sebesar Rp34.720.000.000 yang bersumber dari APBD Konawe.
Namun demikian, papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi proyek hanya memuat keterangan mengenai nama paket pekerjaan, nomor kontrak, nilai kontrak, sumber dana, serta identitas pelaksana. Tidak terdapat informasi mengenai tanggal mulai dan tanggal berakhirnya pekerjaan, padahal data tersebut merupakan komponen wajib dalam standar papan proyek pemerintah.
Ketiadaan informasi durasi dan jadwal pelaksanaan tersebut menimbulkan sorotan publik terkait aspek transparansi. Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023, setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan dana publik wajib menampilkan data lengkap, termasuk tanggal pelaksanaan secara spesifik, guna memastikan keterbukaan dan akuntabilitas.
Pencantuman informasi waktu pelaksanaan yang jelas, bukan hanya durasi dalam “hari kalender”, tetapi tanggal mulai serta tanggal berakhir sangat penting untuk memastikan pengawasan publik yang efektif terhadap jalannya proyek. Tanpa informasi tersebut, masyarakat tidak dapat mengetahui batas kontrak, potensi keterlambatan, maupun kesesuaian progres pekerjaan dengan waktu yang ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun Dinas PUPR Kabupaten Konawe terkait tidak dicantumkannya jadwal pelaksanaan pada papan informasi proyek tersebut.




Tidak ada komentar