Bombana, 7 November 2025 - Federasi Rakyat Indonesia (FRI) Komite Kabupaten Bombana menyoroti maraknya aktivitas galian C ilegal yang kian tak terkendali di wilayah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Aktivitas penambangan tanpa izin yang di duga dilakukan secara terbuka, bahkan hingga malam hari, dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan aparat dan matinya penegakan hukum di daerah tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan, alat berat dan truk di duga pengangkut material tambang tampak bebas beroperasi di sejumlah titik tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan memadai dari aparat penegak hukum.
Kader FRI Bombana, Kamerad Acil, menyebut kondisi tersebut sebagai bukti nyata gagalnya aparat dalam menjalankan amanat hukum.
“Kalau hukum benar-benar ditegakkan, galian C ilegal tidak mungkin bisa bertahun-tahun beroperasi di depan mata aparat. Ini bukan lagi soal lemahnya pengawasan, tapi sudah mati rasa hukum di Bombana,” tegasnya.
Pelanggaran terhadap Sejumlah Regulasi
Menurut FRI Bombana, aktivitas galian C ilegal jelas melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
Baca Juga Artikel Berita Tetkait👇
Desak Penegakan Hukum, FRI Bombana Soroti Galian C Diduga Ilegal
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 35 ayat (1): Setiap kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan izin dari pemerintah.
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan perusakan lingkungan tanpa izin atau tanpa dokumen AMDAL.
Pasal 109: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 307: Melarang kendaraan tambang menggunakan jalan umum tanpa izin serta wajib memenuhi ketentuan muatan dan dimensi kendaraan.
“Dump truck pengangkut material tambang yang melintas di jalan umum tanpa izin itu bukan cuma ganggu pengguna jalan, tapi juga bukti nyata pembiaran hukum yang sudah kronis,” tambah Kamerad Acil.
FRI Bombana untuk Kapolres
Melihat kondisi tersebut, FRI Bombana mengeluarkan ultimatum keras kepada Kapolres Bombana agar segera menindak seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
“Jika dalam tiga hari ke depan tidak ada langkah konkret dari pihak kepolisian, kami anggap Kapolres Bombana gagal menjalankan amanat penegakan hukum. Lebih baik mundur daripada menjadi simbol matinya hukum di daerah ini,” tegas Kamerad Acil.
FRI Bombana menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu tambang ilegal hingga aparat benar-benar menunjukkan tindakan nyata di lapangan.
Hingga berita ini di tayangkan, Beberapa media masih berupaya mengkonfirmasi kepihak terkait namun belum ada tanggapan.




Tidak ada komentar