Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog



Kendari, Sulawesi Tenggara - hotspotsultra.com - Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (Amara Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Senin (10/11/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan tambang PT Mushar Utama Sultra (MUS), serta menelusuri dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam kasus tersebut.


Dalam orasinya, massa aksi menilai dugaan pelanggaran itu semakin menguat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang mengindikasikan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas sekitar 3,52 hektare tanpa izin resmi.
Selain itu, perusahaan juga diduga belum memenuhi kewajiban terkait Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang, yang seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan pascaaktivitas pertambangan.


Ketua lapangan aksi, Malik Botom, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya menduga adanya praktik kolusi antara perusahaan dan sejumlah oknum pejabat daerah. Ia meminta Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan.


 “Kami menduga ada praktik kerja sama yang tidak sehat antara pihak perusahaan dan oknum pejabat daerah. Aparat penegak hukum jangan menutup mata. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Malik Botom di sela-sela aksi.



Sementara itu, Agung Barlin, salah satu orator aksi lainnya, menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan karena Bupati Konawe berinisial “YA” disebut-sebut terdaftar sebagai komisaris PT MUS dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.


 “Seorang kepala daerah seharusnya menjaga kepentingan rakyat dan lingkungan, bukan menjadi bagian dari korporasi yang diduga mencemari lingkungan. Ini jelas bentuk konflik kepentingan,” ujar Agung Barlin.





Dalam aksinya, Amara Sultra menyampaikan tiga poin utama tuntutan, yakni:

1. Polda Sultra, Kejati Sultra, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta segera membentuk tim investigasi gabungan untuk menyelidiki dugaan kejahatan lingkungan oleh PT MUS, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pejabat daerah.


2. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diminta turun langsung ke lokasi aktivitas perusahaan guna menertibkan kegiatan yang diduga tidak memiliki izin dan menindak tegas sesuai ketentuan hukum.


3. Pemerintah dan aparat berwenang diminta memeriksa serta mengambil langkah hukum terhadap Bupati Konawe apabila terbukti terlibat dalam skandal tersebut.



Aksi yang berlangsung damai itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Amara Sultra menegaskan, mereka akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan aksi lanjutan dalam skala yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.

 “Kami akan terus berdiri di garda depan membela kepentingan lingkungan dan rakyat Sulawesi Tenggara. Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tutup Malik Botom.


Hingga berita ini di tayangkan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepihak yang terkait. 

Aksi Amara Sultra di Polda Sultra: Desakan Tegakkan Hukum Lingkungan tanpa Pandang Bulu



Kendari, Sulawesi Tenggara - hotspotsultra.com - Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (Amara Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Senin (10/11/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan tambang PT Mushar Utama Sultra (MUS), serta menelusuri dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam kasus tersebut.


Dalam orasinya, massa aksi menilai dugaan pelanggaran itu semakin menguat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang mengindikasikan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas sekitar 3,52 hektare tanpa izin resmi.
Selain itu, perusahaan juga diduga belum memenuhi kewajiban terkait Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang, yang seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan pascaaktivitas pertambangan.


Ketua lapangan aksi, Malik Botom, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya menduga adanya praktik kolusi antara perusahaan dan sejumlah oknum pejabat daerah. Ia meminta Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan.


 “Kami menduga ada praktik kerja sama yang tidak sehat antara pihak perusahaan dan oknum pejabat daerah. Aparat penegak hukum jangan menutup mata. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Malik Botom di sela-sela aksi.



Sementara itu, Agung Barlin, salah satu orator aksi lainnya, menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan karena Bupati Konawe berinisial “YA” disebut-sebut terdaftar sebagai komisaris PT MUS dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.


 “Seorang kepala daerah seharusnya menjaga kepentingan rakyat dan lingkungan, bukan menjadi bagian dari korporasi yang diduga mencemari lingkungan. Ini jelas bentuk konflik kepentingan,” ujar Agung Barlin.





Dalam aksinya, Amara Sultra menyampaikan tiga poin utama tuntutan, yakni:

1. Polda Sultra, Kejati Sultra, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta segera membentuk tim investigasi gabungan untuk menyelidiki dugaan kejahatan lingkungan oleh PT MUS, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pejabat daerah.


2. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diminta turun langsung ke lokasi aktivitas perusahaan guna menertibkan kegiatan yang diduga tidak memiliki izin dan menindak tegas sesuai ketentuan hukum.


3. Pemerintah dan aparat berwenang diminta memeriksa serta mengambil langkah hukum terhadap Bupati Konawe apabila terbukti terlibat dalam skandal tersebut.



Aksi yang berlangsung damai itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Amara Sultra menegaskan, mereka akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan aksi lanjutan dalam skala yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.

 “Kami akan terus berdiri di garda depan membela kepentingan lingkungan dan rakyat Sulawesi Tenggara. Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tutup Malik Botom.


Hingga berita ini di tayangkan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepihak yang terkait. 

Tidak ada komentar