Jakarta, 24 Oktober 2025 - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra–Jakarta (JAMHUS Jakarta) menggelar aksi demonstrasi dan melayangkan laporan resmi di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Aksi tersebut menuntut penegakan hukum dan pencabutan izin tambang milik PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Aksi itu dipimpin langsung oleh Muhammad Rahim, Koordinator Aksi JAMHUS Jakarta. Dalam orasinya, Rahim menegaskan bahwa praktik tambang ilegal yang dilakukan PT TMS di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, merupakan bentuk kejahatan lingkungan terorganisir yang melibatkan korporasi besar, bahkan disinyalir turut menyeret BUMN dan Perumda sebagai pemegang saham.
“Kami mendesak Dirjen Minerba untuk tidak menutup mata atas praktik tambang ilegal yang merusak kawasan hutan di Sultra. PT TMS sudah disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan Halilintar karena terbukti menambang tanpa IPPKH. Maka izin RKAB dan IUP perusahaan ini harus segera dicabut, serta seluruh direksi dan komisarisnya diperiksa secara hukum!” tegas Rahim di tengah aksi.
Sebelumnya, Satgas Halilintar telah melakukan penyegelan terhadap lahan seluas 126,69 hektare milik PT TMS yang kini dinyatakan berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Berdasarkan data struktur kepemilikan saham, PT TMS tercatat memiliki komposisi kepemilikan sebagai berikut:
PT Tambang Nikel Permai (49%)
PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk (41%)
Perumda Utama Sultra (4%)
Perumda Konasara (6%)
Dalam jajaran pengurusnya, Simon Lambey menjabat sebagai Direktur Utama, sementara Budi Michael Oloan menempati posisi Komisaris Utama.
Keterlibatan ANTAM, sebagai salah satu BUMN sektor pertambangan, dalam perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan ini memunculkan dugaan serius atas lemahnya sistem pengawasan pemerintah dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan pertambangan.
Muhammad Rahim menegaskan, penyegelan yang telah dilakukan Satgas Halilintar tidak boleh berhenti hanya sebatas simbolik, melainkan harus ditindaklanjuti dengan langkah hukum tegas dan pencabutan seluruh izin operasi PT TMS.
Tuntutan JAMHUS Jakarta:
1. Cabut segera RKAB dan IUP PT Tambang Matarape Sejahtera.
2. Periksa dan proses hukum seluruh direksi dan komisaris PT TMS, termasuk Simon Lambey dan Budi Michael Oloan.
3. Usut keterlibatan PT ANTAM Tbk serta dua Perumda dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
4. Tindak tegas oknum pejabat maupun aparat yang diduga membiarkan kegiatan tambang tanpa IPPKH.
5. Pulihkan kawasan hutan yang rusak, serta wajibkan perusahaan membayar kerugian lingkungan.
6. Dirjen Minerba dan Kementerian ESDM diminta memperkuat pengawasan dan menindak seluruh pelaku kejahatan pertambangan di Sulawesi Tenggara.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Cabut izin, hukum pelaku, dan bersihkan tambang ilegal di Sulawesi Tenggara!” pungkas Muhammad Rahim dengan lantang.



Tidak ada komentar