Kolaka, Sulawesi Tenggara - Kasus dugaan penipuan yang merugikan seorang wanita berhasil diungkap berkat kerja sama antara Kepolisian Resor (Polres) Kendari dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka. Modus penipuan dilakukan dengan menggunakan telepon seluler oleh salah satu warga binaan Rutan Kolaka. Selasa, 28/10/2025
Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan informasi dari Polres Kendari, tim kepolisian melakukan pelacakan (trace) terhadap nomor ponsel yang digunakan untuk aksi penipuan. Hasil pelacakan tersebut mengarah ke salah satu warga binaan di Rutan Kolaka, sehingga pihak kepolisian meminta bantuan Rutan untuk melakukan penelusuran internal.
Melalui koordinasi cepat, petugas Rutan Kolaka berhasil menemukan ponsel yang diduga digunakan dalam aksi penipuan. Penemuan barang bukti tersebut menjadi titik awal pemeriksaan lanjutan oleh aparat penegak hukum.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial YL mengaku bahwa ponsel yang digunakan untuk menipu disediakan oleh seorang petugas Rutan. Saat ini, petugas tersebut masih berstatus saksi dan tengah menjalani proses penyelidikan di Polres Kendari.
Sementara itu, pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui Divisi Pemasyarakatan telah mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa petugas dimaksud sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal.
Kasus ini menjadi bukti konkret komitmen aparat pemasyarakatan dan kepolisian dalam memperkuat sinergi pemberantasan tindak pidana, termasuk yang melibatkan warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan.



Tidak ada komentar