Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Potret Istimewa


Kendari, - Sulawesi Tenggara - Senin, 20/10/2025

Ketua Umum Brigade AMBA Sultra, Saleh Muhammad Syahruddin, S.A.P., atau yang akrab disapa Saleh Saranani, mengecam keras tindakan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pariwisata Kota Kendari yang diduga melarang tamu masuk ke rumah pribadi warga yang berada di kawasan Pantai Nambo, Kota Kendari.


Menurut Saleh, tindakan tersebut merupakan bentuk arogansi dan penyalahgunaan wewenang yang mencederai prinsip pelayanan publik dan melanggar hak dasar warga negara.


“Rumah saya berada di area Pantai Nambo, sekitar 40 - 50 meter dari gerbang utama. Untuk menuju rumah, memang harus melewati loket karcis pantai. Namun, ketika sepupu saya menerima tamu, PLT Kadis Pariwisata justru melarang mereka masuk tanpa alasan yang jelas. Ini rumah pribadi, bukan objek wisata. Apa dasar hukumnya mereka memungut karcis atau melarang tamu masuk rumah orang?”ujar Saleh Saranani di Kendari.




Akses Pribadi Tak Bisa Disamakan dengan Kawasan Wisata


Saleh menjelaskan, rumah tersebut merupakan properti pribadi yang sah secara hukum dan tidak termasuk dalam fasilitas wisata. Karena itu, menurutnya, akses menuju rumah pribadi tidak dapat disamakan dengan jalur wisatawan yang berkunjung untuk berekreasi.


“Dalam hukum perdata sudah jelas, jika ada rumah yang hanya bisa diakses melalui tanah lain, pemilik rumah berhak atas jalan keluar yang dilindungi undang-undang. Apalagi ini bukan tanah sewa atau aset pemerintah. Jadi, melarang tamu masuk rumah dengan alasan karcis pantai, itu sudah melampaui batas kewenangan,” tambahnya.




Diduga Langgar Hak Warga dan Aturan Pemerintahan


Lebih lanjut, Saleh menilai tindakan PLT Kadis Pariwisata tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:


Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas tempat tinggal yang layak, serta


Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan


Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan larangan bagi pejabat publik menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang atau di luar kepentingan umum.



“Pejabat publik seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan bertindak arogan. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pelarangan tamu masuk ke rumah pribadi warga. Kalau mau menertibkan wisata, silakan, tapi jangan mengorbankan hak dasar warga,” tegas Saleh.




Desak Evaluasi dan Klarifikasi dari Wali Kota Kendari


Sebagai aktivis kebudayaan sekaligus Ketua Brigade AMBA Sultra, Saleh mendesak Wali Kota Kendari untuk segera melakukan evaluasi terhadap PLT Kadis Pariwisata dan meminta klarifikasi resmi atas tindakan yang dinilai sewenang-wenang tersebut.


“Ini bukan semata persoalan pribadi, melainkan soal prinsip pelayanan publik. Jika akses ke rumah warga saja dihambat dengan alasan karcis pantai, yang rusak bukan hanya hak pribadi, tetapi juga citra pemerintah Kota Kendari,” pungkas Saleh menutup pernyataannya.


Hingga berita tersebut di tayangkan media ini masih berupaya lakukan konfirmasi ke pihak terkait


(Jaya) 


Brigade AMBA Sultra Kecam Arogansi PLT Kadis Pariwisata Kendari: Larang Tamu Masuk Rumah Warga di Pantai Nambo Dinilai Penyalahgunaan Wewenang

Potret Istimewa


Kendari, - Sulawesi Tenggara - Senin, 20/10/2025

Ketua Umum Brigade AMBA Sultra, Saleh Muhammad Syahruddin, S.A.P., atau yang akrab disapa Saleh Saranani, mengecam keras tindakan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pariwisata Kota Kendari yang diduga melarang tamu masuk ke rumah pribadi warga yang berada di kawasan Pantai Nambo, Kota Kendari.


Menurut Saleh, tindakan tersebut merupakan bentuk arogansi dan penyalahgunaan wewenang yang mencederai prinsip pelayanan publik dan melanggar hak dasar warga negara.


“Rumah saya berada di area Pantai Nambo, sekitar 40 - 50 meter dari gerbang utama. Untuk menuju rumah, memang harus melewati loket karcis pantai. Namun, ketika sepupu saya menerima tamu, PLT Kadis Pariwisata justru melarang mereka masuk tanpa alasan yang jelas. Ini rumah pribadi, bukan objek wisata. Apa dasar hukumnya mereka memungut karcis atau melarang tamu masuk rumah orang?”ujar Saleh Saranani di Kendari.




Akses Pribadi Tak Bisa Disamakan dengan Kawasan Wisata


Saleh menjelaskan, rumah tersebut merupakan properti pribadi yang sah secara hukum dan tidak termasuk dalam fasilitas wisata. Karena itu, menurutnya, akses menuju rumah pribadi tidak dapat disamakan dengan jalur wisatawan yang berkunjung untuk berekreasi.


“Dalam hukum perdata sudah jelas, jika ada rumah yang hanya bisa diakses melalui tanah lain, pemilik rumah berhak atas jalan keluar yang dilindungi undang-undang. Apalagi ini bukan tanah sewa atau aset pemerintah. Jadi, melarang tamu masuk rumah dengan alasan karcis pantai, itu sudah melampaui batas kewenangan,” tambahnya.




Diduga Langgar Hak Warga dan Aturan Pemerintahan


Lebih lanjut, Saleh menilai tindakan PLT Kadis Pariwisata tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:


Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas tempat tinggal yang layak, serta


Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan


Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan larangan bagi pejabat publik menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang atau di luar kepentingan umum.



“Pejabat publik seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan bertindak arogan. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pelarangan tamu masuk ke rumah pribadi warga. Kalau mau menertibkan wisata, silakan, tapi jangan mengorbankan hak dasar warga,” tegas Saleh.




Desak Evaluasi dan Klarifikasi dari Wali Kota Kendari


Sebagai aktivis kebudayaan sekaligus Ketua Brigade AMBA Sultra, Saleh mendesak Wali Kota Kendari untuk segera melakukan evaluasi terhadap PLT Kadis Pariwisata dan meminta klarifikasi resmi atas tindakan yang dinilai sewenang-wenang tersebut.


“Ini bukan semata persoalan pribadi, melainkan soal prinsip pelayanan publik. Jika akses ke rumah warga saja dihambat dengan alasan karcis pantai, yang rusak bukan hanya hak pribadi, tetapi juga citra pemerintah Kota Kendari,” pungkas Saleh menutup pernyataannya.


Hingga berita tersebut di tayangkan media ini masih berupaya lakukan konfirmasi ke pihak terkait


(Jaya) 


Tidak ada komentar