![]() |
KONAWE SELATAN - Sekretaris Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Konawe Selatan, Iswan Safar, resmi melaporkan Kepala Desa Anese, Kecamatan Andoolo Barat, Kabupaten Konawe Selatan, bernama Apdus, ke Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dari tahun 2021 hingga 2025.
“Hari ini saya secara kelembagaan, selaku Sekretaris PPWI DPC Konawe Selatan, resmi melaporkan Kepala Desa Anese ke Inspektorat atas dugaan penggelapan Dana Desa,” ujar Iswan Safar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/10/2025).
Temuan Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Menurut Iswan, pihaknya telah mengantongi sejumlah data hasil investigasi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa selama periode 2021–2025.
“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tim menemukan beberapa kegiatan pekerjaan yang diduga mark up dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis),” ungkapnya.
Ia menegaskan, Dana Desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, namun realisasi di lapangan justru jauh dari harapan.
“Pekerjaan yang seharusnya membawa manfaat untuk masyarakat tidak terealisasi sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Desa dan Pemotongan BLT
Iswan membeberkan, pada tahun 2022 Kepala Desa Anese menganggarkan Rp47.666.000 untuk pengadaan internet desa. Namun, hingga saat ini tidak ada satu pun warga yang pernah menggunakan jaringan internet tersebut.
“Tidak ada jejak pelaksanaan maupun bukti penggunaan jaringan internet yang dimaksud. Ini patut diduga kuat sebagai bentuk korupsi,” tegas Iswan.
Selain itu, program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang merupakan program pemerintah pusat juga disebut bermasalah.
Menurut laporan, setiap penyaluran BLT-DD kepada masyarakat kurang mampu, kepala desa diduga melakukan pemotongan sebesar Rp50.000 per penerima dengan alasan sumbangan untuk masjid.
Desak Inspektorat dan Penegak Hukum Bertindak
Iswan berharap Inspektorat Konawe Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa Kades Anese.
“Saya minta Inspektorat tidak tinggal diam. Korupsi Dana Desa adalah kejahatan serius yang merugikan rakyat. Penegakan hukum harus tegas agar memberi efek jera bagi oknum lainnya,” ujarnya menegaskan.
Menurutnya, langkah ini penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, serta memastikan tidak ada penyimpangan yang dibiarkan tanpa sanksi.
“Kami tidak akan diam. Dugaan penyimpangan ini harus segera diusut agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan desa,” kata Iswan.
Dasar Hukum Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Jika terbukti, Kepala Desa Anese dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, di antaranya:
Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.”
Pasal 3:
“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.”
PPWI Konawe Selatan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar keadilan bagi masyarakat Desa Anese dapat terwujud.
Reporter: Mirwan Yasid




Tidak ada komentar