BOMBANA – hotspotsultra.com - Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Mata Oleo (IMPPERMOL) menyoroti dugaan tindakan represif aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa di Kabupaten Bombana. Organisasi tersebut menilai tindakan yang diduga dilakukan terhadap massa aksi berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Rabu, 3/6/2026
Ketua IMPPERMOL, Roma Nur, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan intimidasi dan tindakan represif yang dialami peserta aksi. Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan harus dihormati oleh seluruh pihak.
“Demonstrasi merupakan instrumen demokrasi yang sah. Ketika masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai namun dihadapkan pada tindakan yang diduga represif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan peserta aksi, tetapi juga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Roma Nur.
Ia menjelaskan bahwa hak kebebasan berpendapat telah dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, jaminan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut IMPPERMOL, aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta menyampaikan kritik terhadap berbagai persoalan yang dianggap merugikan rakyat. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, tekanan, maupun penggunaan kekuatan yang berlebihan dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
IMPPERMOL mengungkapkan, dalam pelaksanaan aksi tersebut terdapat dugaan tindakan aparat berupa dorongan terhadap massa, pembatasan ruang gerak peserta aksi, intimidasi, hingga penggunaan kekuatan yang dinilai tidak proporsional. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu dianggap bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan standar pengamanan aksi yang humanis.
“Kepolisian seharusnya hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Pengamanan aksi mesti dilakukan secara profesional, humanis, dan mengedepankan dialog, bukan pendekatan yang dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ikbal Mbossa, menegaskan bahwa mahasiswa dan masyarakat sipil akan terus menyuarakan kritik terhadap berbagai persoalan publik. Ia menilai upaya membatasi ruang demokrasi hanya akan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
IMPPERMOL mendesak pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan aksi demonstrasi di Kabupaten Bombana. Organisasi tersebut juga meminta adanya penjelasan terbuka kepada publik terkait dugaan tindakan represif yang terjadi selama aksi berlangsung.
“Suara rakyat tidak boleh dibungkam. Demokrasi harus dijaga, dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat wajib dihormati oleh siapa pun,” tutup Roma Nur.
Koordinator Lapangan: Ikbal Mbossa.



Tidak ada komentar