Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog


SULTRA, – hotspotsultra.com - Keberadaan sejumlah gerai ritel modern Indomaret di Kabupaten Buton Utara (Butur) menuai sorotan publik. Beberapa bangunan minimarket tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan lengkap, baik yang telah beroperasi, sedang dibangun, maupun yang baru memulai proses pembangunan.


Situasi ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas pembangunan yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan tata ruang dan administrasi bangunan.


Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali, meminta pemerintah daerah melalui instansi teknis segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan terkait legalitas bangunan gerai modern tersebut, khususnya di Desa Lemoea dan wilayah Waode Buri.


“Tim pengawas dari Dinas PUPR, DPMPTSP, hingga Satpol PP perlu segera turun melakukan validasi dan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan minimarket yang kini menjadi perhatian masyarakat,” ujar Ali, Kamis (14/05/2026).


Ia menegaskan, apabila ditemukan gerai yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka pemerintah diminta mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk penghentian aktivitas pembangunan hingga penyegelan.


Selain itu, Ali juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan penghentian sementara penambahan gerai baru sambil menunggu regulasi daerah berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini dikabarkan masih dalam tahap pembahasan.


“Jika izin PBG belum ada, maka aktivitas pembangunan sebaiknya dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan administrasi dipenuhi dan aturan daerah diperjelas,” tegasnya.


Tak hanya soal administrasi, keberadaan ritel modern tersebut juga dinilai berdampak terhadap pelaku usaha kecil di sekitar lokasi. Sejumlah warga khawatir kios dan warung tradisional akan kehilangan daya saing apabila pertumbuhan gerai modern tidak diatur secara ketat.


DPD JPKPN Sultra pun mengingatkan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret guna meredam keresahan masyarakat. Jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, warga disebut berpotensi melakukan aksi protes sebagai bentuk desakan terhadap instansi terkait.


“Persoalan ini sudah menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah daerah perlu segera memberikan kepastian dan penjelasan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tutup Ali.

Keberadaan Gerai Indomaret di Butur Dipersoalkan, Warga dan JPKPN Minta Penertiban


SULTRA, – hotspotsultra.com - Keberadaan sejumlah gerai ritel modern Indomaret di Kabupaten Buton Utara (Butur) menuai sorotan publik. Beberapa bangunan minimarket tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan lengkap, baik yang telah beroperasi, sedang dibangun, maupun yang baru memulai proses pembangunan.


Situasi ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas pembangunan yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan tata ruang dan administrasi bangunan.


Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali, meminta pemerintah daerah melalui instansi teknis segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan terkait legalitas bangunan gerai modern tersebut, khususnya di Desa Lemoea dan wilayah Waode Buri.


“Tim pengawas dari Dinas PUPR, DPMPTSP, hingga Satpol PP perlu segera turun melakukan validasi dan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan minimarket yang kini menjadi perhatian masyarakat,” ujar Ali, Kamis (14/05/2026).


Ia menegaskan, apabila ditemukan gerai yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka pemerintah diminta mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk penghentian aktivitas pembangunan hingga penyegelan.


Selain itu, Ali juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan penghentian sementara penambahan gerai baru sambil menunggu regulasi daerah berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini dikabarkan masih dalam tahap pembahasan.


“Jika izin PBG belum ada, maka aktivitas pembangunan sebaiknya dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan administrasi dipenuhi dan aturan daerah diperjelas,” tegasnya.


Tak hanya soal administrasi, keberadaan ritel modern tersebut juga dinilai berdampak terhadap pelaku usaha kecil di sekitar lokasi. Sejumlah warga khawatir kios dan warung tradisional akan kehilangan daya saing apabila pertumbuhan gerai modern tidak diatur secara ketat.


DPD JPKPN Sultra pun mengingatkan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret guna meredam keresahan masyarakat. Jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, warga disebut berpotensi melakukan aksi protes sebagai bentuk desakan terhadap instansi terkait.


“Persoalan ini sudah menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah daerah perlu segera memberikan kepastian dan penjelasan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tutup Ali.

Tidak ada komentar