BUTUR, SULTRA – hotspotsultra.com - Penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Lemoea, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, tahun anggaran 2022 dan 2023 menjadi sorotan tajam sejumlah lembaga swadaya masyarakat. DPD LSM Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara menilai proyek penimbunan pelabuhan perikanan desa diduga menyalahi aturan dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sekretaris DPD LSM GSPI Sultra, Rusdin, mengungkapkan proyek fisik yang dibiayai menggunakan anggaran negara selama dua tahun berturut-turut itu awalnya diklaim sebagai program pemberdayaan nelayan. Namun, kondisi di lapangan disebut jauh berbeda dari perencanaan.
Menurutnya, penimbunan yang dilakukan justru menyebabkan area dermaga menjadi kering saat air laut surut sehingga kapal nelayan tidak dapat bersandar.
“Alasan pemberdayaan ekonomi hanya terlihat di atas kertas. Faktanya, pelabuhan perikanan tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kapal nelayan tidak bisa bersandar karena lokasi menjadi kering akibat penimbunan. Ini proyek gagal dan merugikan masyarakat,” tegas Rusdin.
Selain dinilai mubazir, proyek tersebut juga diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. GSPI Sultra menyebut penimbunan atau reklamasi pantai itu tidak mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Rusdin menegaskan, seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib tunduk pada regulasi yang berlaku di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), termasuk yang dilakukan pemerintah desa.
Menyikapi persoalan tersebut, DPD LSM GSPI Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait, di antaranya mendesak Bupati Buton Utara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menonaktifkan sementara Kepala Desa Lemoea guna mempermudah proses pemeriksaan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap realisasi APBDes tahun 2022–2023.
Selain itu, GSPI Sultra juga meminta Inspektorat Kabupaten Buton Utara melakukan audit investigatif khusus terhadap penggunaan Dana Desa pada proyek penimbunan tersebut guna menghitung potensi kerugian negara.
Tak hanya itu, lembaga tersebut turut mendesak penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memanggil dan memeriksa oknum kepala desa terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Sementara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, GSPI Sultra meminta agar segera dilakukan penindakan terhadap dugaan reklamasi ilegal tanpa izin KKPRL.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat belum ada langkah konkret dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum, maka laporan ini akan kami bawa ke tingkat pusat,” ujar Rusdin.
Hal senada disampaikan Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, Ali. Ia menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan mendesak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Sulawesi Tenggara agar segera turun melakukan penyegelan lokasi penimbunan.
“Kami akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Perikanan Provinsi Sultra untuk mendesak PSDKP segera turun ke lokasi dan melakukan penyegelan. Jika tidak ada tindakan, maka kami akan menyegel kantor perikanan provinsi sebagai bentuk protes atas ketidakmampuan menangani persoalan ini. Alasan efisiensi bukan alasan mutlak,” tegas Ali.



Tidak ada komentar