JAKARTA, - hotspotsultra.com - Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pemuda Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (HIMPUSEL) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, Rabu (13/5/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk pernyataan sikap terhadap polemik yang berkembang terkait Institut Agama Islam Rawa Aopa Konawe Selatan. Dalam demonstrasi itu, massa meminta Kementerian Agama tetap mengedepankan objektivitas, profesionalitas, dan independensi dalam menyikapi persoalan yang tengah menjadi perhatian publik.
Koordinator aksi, Salfin Tebara, menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkembang seharusnya disikapi berdasarkan fakta hukum dan mekanisme resmi, bukan berdasarkan opini yang berkembang di media sosial maupun ruang publik.
Menurutnya, lembaga pendidikan tidak seharusnya dijatuhi penilaian sepihak sebelum adanya pembuktian hukum yang sah dan berkekuatan tetap.
“IAI Rawa Aopa tidak boleh dihakimi hanya berdasarkan opini publik yang belum memiliki dasar hukum yang jelas. Kami meminta Kemenag RI tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam mengambil kebijakan,” ujar Salfin di sela-sela aksi.
HIMPUSEL, lanjut dia, menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut dinilai tidak boleh berubah menjadi penghakiman publik yang berpotensi merugikan institusi pendidikan.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi juga menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual yang dikaitkan dengan lingkungan kampus IAI Rawa Aopa Konawe Selatan. Meski demikian, mereka meminta agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa mencampuradukkan persoalan individu dengan keberlangsungan lembaga pendidikan.
Koordinator aksi lainnya, Akbar Rasyid, menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Akan tetapi, ia mengingatkan agar tidak terjadi penggiringan opini yang dapat merusak nama baik institusi serta mengganggu aktivitas akademik mahasiswa.
“Kami mendukung penegakan hukum secara transparan dan profesional. Namun, jangan sampai opini yang berkembang justru memperkeruh situasi dan berdampak pada keberlangsungan pendidikan mahasiswa,” katanya.
Ia juga menyinggung pendekatan restorative justice yang dalam perkara tertentu diakui sebagai bagian dari mekanisme hukum nasional. Karena itu, semua pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga adanya keputusan resmi dari aparat berwenang.
Dalam tuntutannya, HIMPUSEL meminta Kementerian Agama Republik Indonesia tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan hasil pemeriksaan resmi dalam mengambil langkah kebijakan.
Selain itu, massa aksi turut mendesak pemerintah mengusut dugaan penyebaran informasi hoaks yang dinilai berpotensi mencemarkan nama baik institusi pendidikan maupun kementerian.
Mereka juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjaga kondusivitas dunia pendidikan di tengah polemik yang berkembang.
Sementara itu, perwakilan Subdirektorat Bidang Kemahasiswaan Kementerian Agama RI yang menerima audiensi mahasiswa menyampaikan bahwa pihak kementerian tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan fokus melakukan pembinaan terhadap mahasiswa.
Pihak Kemenag juga menegaskan bahwa setiap tuntutan terkait pembekuan izin kampus memiliki mekanisme dan prosedur tersendiri sehingga tidak dapat dilakukan secara sepihak maupun tergesa-gesa.
*




Tidak ada komentar