Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Pajak Galian C Tembus Rp1,17 Miliar pada 2025, GAM Sultra Soroti Bapenda Konawe di Tengah Maraknya Tambang Ilegal


Konawe - hotspotsultra.com - Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) menyoroti dugaan praktik pungutan pajak sektor galian C oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe, di tengah maraknya aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi izin resmi. Selasa, 21/4/2026


Koordinator GAM Sultra, Muhammad Syahri Ramadhan, menyebut kondisi tersebut mengindikasikan adanya kejanggalan dalam tata kelola penerimaan daerah, khususnya pada sektor galian C.


“Di satu sisi, masih banyak aktivitas galian C di Konawe yang diduga belum berizin dan dapat dikategorikan ilegal. Namun di sisi lain, terdapat pungutan pajak yang nilainya mencapai Rp1.177.461.025 pada tahun 2025. Ini angka yang cukup besar dan menimbulkan pertanyaan terkait sumber serta legalitasnya,” ujar Syahri.


Ia menegaskan, apabila pungutan pajak dilakukan terhadap aktivitas yang belum memiliki izin resmi, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin.


Menurutnya, persoalan ini tidak sekadar administratif, tetapi berpotensi mengarah pada dugaan praktik yang perlu ditelusuri secara serius, termasuk kemungkinan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang tetap beroperasi.


“Jika aktivitas yang diduga ilegal tetap berjalan, sementara di saat yang sama terdapat pungutan pajak, maka ini menjadi persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” lanjutnya.


GAM Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah lanjutan apabila tidak ada tindakan konkret dari pihak berwenang.


Selain itu, GAM Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Dugaan adanya pungutan dari aktivitas yang belum berizin, kata mereka, harus diusut hingga tuntas.

Pajak Galian C Tembus Rp1,17 Miliar pada 2025, GAM Sultra Soroti Bapenda Konawe di Tengah Maraknya Tambang Ilegal

Pajak Galian C Tembus Rp1,17 Miliar pada 2025, GAM Sultra Soroti Bapenda Konawe di Tengah Maraknya Tambang Ilegal


Konawe - hotspotsultra.com - Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) menyoroti dugaan praktik pungutan pajak sektor galian C oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe, di tengah maraknya aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi izin resmi. Selasa, 21/4/2026


Koordinator GAM Sultra, Muhammad Syahri Ramadhan, menyebut kondisi tersebut mengindikasikan adanya kejanggalan dalam tata kelola penerimaan daerah, khususnya pada sektor galian C.


“Di satu sisi, masih banyak aktivitas galian C di Konawe yang diduga belum berizin dan dapat dikategorikan ilegal. Namun di sisi lain, terdapat pungutan pajak yang nilainya mencapai Rp1.177.461.025 pada tahun 2025. Ini angka yang cukup besar dan menimbulkan pertanyaan terkait sumber serta legalitasnya,” ujar Syahri.


Ia menegaskan, apabila pungutan pajak dilakukan terhadap aktivitas yang belum memiliki izin resmi, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin.


Menurutnya, persoalan ini tidak sekadar administratif, tetapi berpotensi mengarah pada dugaan praktik yang perlu ditelusuri secara serius, termasuk kemungkinan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang tetap beroperasi.


“Jika aktivitas yang diduga ilegal tetap berjalan, sementara di saat yang sama terdapat pungutan pajak, maka ini menjadi persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” lanjutnya.


GAM Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah lanjutan apabila tidak ada tindakan konkret dari pihak berwenang.


Selain itu, GAM Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Dugaan adanya pungutan dari aktivitas yang belum berizin, kata mereka, harus diusut hingga tuntas.

Tidak ada komentar