Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog


 

KENDARI - hotspotsultra.com - Konsorsium Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (KMPH Sultra) kembali mempertegas komitmennya dalam mengawal dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan. Tidak berhenti pada laporan pengaduan sebelumnya, KMPH Sultra kini kembali menyetorkan bukti tambahan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). jumat, 6/11/2026


Penyetoran bukti tambahan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Pemilu 2024 sebagaimana menjadi perhatian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025.


Dalam laporan tersebut, KMPH Sultra menyoroti temuan belanja operasional Badan Ad Hoc sebesar Rp1.912.372.500 yang berdasarkan uraian pemeriksaan BPK belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap. Nilai tersebut merupakan bagian dari realisasi belanja operasional Badan Ad Hoc yang mencapai Rp11.794.062.000.


Bagi KMPH Sultra, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada sebatas catatan administratif. Aparat penegak hukum didesak melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dokumen transaksi, mekanisme pencairan, identitas penerima pembayaran, hingga bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran.


Selain menyoroti temuan tersebut, KMPH Sultra kembali mendesak Kejati Sultra untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 KPU Kabupaten Konawe Selatan senilai Rp54.392.500.000.


Dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Konawe Selatan tersebut dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024.


KMPH Sultra meminta penyidik tidak hanya terpaku pada aspek administratif laporan pertanggungjawaban, tetapi juga menelusuri secara komprehensif aliran dana, mulai dari proses perencanaan, pencairan, penggunaan, pembayaran kepada pihak ketiga, hingga pertanggungjawaban akhir.


Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh penggunaan dana hibah benar-benar sesuai dengan peruntukan, mekanisme pengelolaan keuangan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.


Baca Juga Berita Lainnya

KMPH Sultra Laporkan KPU Konsel ke Kejati, Temuan BPK Rp1,9 Miliar Jadi Sorotan


Ketua Umum KMPH Sultra, Maman Marobo, menegaskan bahwa penyetoran bukti tambahan merupakan bentuk keseriusan konsorsium dalam mengawal laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejati Sultra.


"Kami tidak ingin laporan ini hanya menjadi tumpukan berkas di meja penegak hukum. Bukti tambahan kami setorkan agar menjadi bahan pendalaman lebih lanjut. Temuan BPK sebesar Rp1,9 miliar lebih harus ditelusuri, dan kami juga mendesak agar aliran dana hibah KPU Konawe Selatan senilai Rp54,39 miliar diperiksa secara menyeluruh," tegas Maman.


Menurutnya, pengelolaan anggaran penyelenggaraan demokrasi harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan. Setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah wajib memiliki dasar penggunaan serta pertanggungjawaban yang jelas.


Atas dasar itu, KMPH Sultra mendesak Kejati Sultra agar segera menindaklanjuti laporan beserta bukti tambahan melalui proses penelaahan, penyelidikan, dan pendalaman sesuai kewenangan hukum.


Konsorsium juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, menguji kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta berkoordinasi dengan lembaga pemeriksa apabila diperlukan.


Apabila dalam proses pendalaman ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi, KMPH Sultra meminta agar proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan demokrasi justru tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kejati Sultra harus memberikan perhatian serius, termasuk menelusuri bagaimana dan kepada siapa aliran dana hibah Rp54,39 miliar tersebut digunakan," lanjut Maman.


KMPH Sultra menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan menghakimi atau menyudutkan pihak tertentu. Sebaliknya, upaya tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial untuk mendorong transparansi, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan publik, serta memastikan setiap dugaan penyimpangan ditangani secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti.


KMPH Sultra berharap Kejati Sultra dapat memberikan tindak lanjut yang jelas terhadap laporan tersebut, sehingga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran penyelenggaraan demokrasi tetap terjaga.

Terus Berlanjut! KMPH Sultra Setorkan Bukti Tambahan, Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Pemilu Dan Telusuri Hibah KPU Konsel Rp54,39 Miliar


 

KENDARI - hotspotsultra.com - Konsorsium Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (KMPH Sultra) kembali mempertegas komitmennya dalam mengawal dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan. Tidak berhenti pada laporan pengaduan sebelumnya, KMPH Sultra kini kembali menyetorkan bukti tambahan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). jumat, 6/11/2026


Penyetoran bukti tambahan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Pemilu 2024 sebagaimana menjadi perhatian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025.


Dalam laporan tersebut, KMPH Sultra menyoroti temuan belanja operasional Badan Ad Hoc sebesar Rp1.912.372.500 yang berdasarkan uraian pemeriksaan BPK belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap. Nilai tersebut merupakan bagian dari realisasi belanja operasional Badan Ad Hoc yang mencapai Rp11.794.062.000.


Bagi KMPH Sultra, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada sebatas catatan administratif. Aparat penegak hukum didesak melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dokumen transaksi, mekanisme pencairan, identitas penerima pembayaran, hingga bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran.


Selain menyoroti temuan tersebut, KMPH Sultra kembali mendesak Kejati Sultra untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 KPU Kabupaten Konawe Selatan senilai Rp54.392.500.000.


Dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Konawe Selatan tersebut dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024.


KMPH Sultra meminta penyidik tidak hanya terpaku pada aspek administratif laporan pertanggungjawaban, tetapi juga menelusuri secara komprehensif aliran dana, mulai dari proses perencanaan, pencairan, penggunaan, pembayaran kepada pihak ketiga, hingga pertanggungjawaban akhir.


Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh penggunaan dana hibah benar-benar sesuai dengan peruntukan, mekanisme pengelolaan keuangan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.


Baca Juga Berita Lainnya

KMPH Sultra Laporkan KPU Konsel ke Kejati, Temuan BPK Rp1,9 Miliar Jadi Sorotan


Ketua Umum KMPH Sultra, Maman Marobo, menegaskan bahwa penyetoran bukti tambahan merupakan bentuk keseriusan konsorsium dalam mengawal laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejati Sultra.


"Kami tidak ingin laporan ini hanya menjadi tumpukan berkas di meja penegak hukum. Bukti tambahan kami setorkan agar menjadi bahan pendalaman lebih lanjut. Temuan BPK sebesar Rp1,9 miliar lebih harus ditelusuri, dan kami juga mendesak agar aliran dana hibah KPU Konawe Selatan senilai Rp54,39 miliar diperiksa secara menyeluruh," tegas Maman.


Menurutnya, pengelolaan anggaran penyelenggaraan demokrasi harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan. Setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah wajib memiliki dasar penggunaan serta pertanggungjawaban yang jelas.


Atas dasar itu, KMPH Sultra mendesak Kejati Sultra agar segera menindaklanjuti laporan beserta bukti tambahan melalui proses penelaahan, penyelidikan, dan pendalaman sesuai kewenangan hukum.


Konsorsium juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, menguji kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta berkoordinasi dengan lembaga pemeriksa apabila diperlukan.


Apabila dalam proses pendalaman ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi, KMPH Sultra meminta agar proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan demokrasi justru tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kejati Sultra harus memberikan perhatian serius, termasuk menelusuri bagaimana dan kepada siapa aliran dana hibah Rp54,39 miliar tersebut digunakan," lanjut Maman.


KMPH Sultra menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan menghakimi atau menyudutkan pihak tertentu. Sebaliknya, upaya tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial untuk mendorong transparansi, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan publik, serta memastikan setiap dugaan penyimpangan ditangani secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti.


KMPH Sultra berharap Kejati Sultra dapat memberikan tindak lanjut yang jelas terhadap laporan tersebut, sehingga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran penyelenggaraan demokrasi tetap terjaga.

Tidak ada komentar