Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

TEMUAN BPK RP1,9 MILIAR PADA ANGGARAN PEMILU, KMPH RESMI LAPORKAN KPU KONSEL KE KEJATI DAN DESAK PEMERIKSAAN HIBAH RP54 MILIAR


KENDARI - hotspotsultra.com - Konsorsium Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (KMPH Sultra) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).


Pelaporan tersebut didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara terkait pengelolaan anggaran Pemilu 2024, khususnya belanja operasional Badan Ad Hoc senilai Rp1.912.372.500 yang belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban secara sah dan lengkap.


Melalui laporan pengaduan Nomor 29/S-LP/KMP.H-SULTRA/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026, KMPH Sultra meminta Kejati Sultra menindaklanjuti temuan tersebut melalui pemeriksaan dan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Namun, perhatian konsorsium tidak hanya tertuju pada anggaran Pemilu. KMPH Sultra juga mendesak Kejati Sultra memperluas pemeriksaan terhadap pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU Kabupaten Konawe Selatan yang mencapai Rp54.392.500.000 atau sekitar Rp54,39 miliar.


Berdasarkan uraian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi dasar pengaduan, realisasi belanja operasional Badan Ad Hoc tercatat sebesar Rp11.794.062.000. Dari total realisasi tersebut, terdapat anggaran sebesar Rp1.912.372.500 yang belum didukung bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.


Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan keuangan negara dalam penyelenggaraan Pemilu yang semestinya dikelola dengan mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.


DANA HIBAH PILKADA RP54 MILIAR JUGA DIMINTA DIPERIKSA


Di sisi lain, KMPH Sultra meminta Kejati Sultra tidak membatasi pemeriksaan hanya pada pengelolaan anggaran Pemilu 2024. Konsorsium mendesak agar pengelolaan dana hibah Pilkada sebesar Rp54.392.500.000 turut ditelusuri secara menyeluruh.


Dana tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan kepada KPU untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam dokumen pengaduan.


KMPH meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh tahapan pengelolaan dana tersebut, mulai dari proses perencanaan, pencairan, realisasi penggunaan hingga pertanggungjawabannya.


Ketua Umum KMPH Sultra, Maman Marobo, menegaskan bahwa temuan BPK terkait pengelolaan anggaran Pemilu harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguji tata kelola keuangan KPU Konawe Selatan secara lebih luas.


"Kami resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Pemilu berdasarkan temuan BPK sebesar Rp1,9 miliar lebih. Namun, kami juga mendesak Kejati Sultra agar tidak mengabaikan dana hibah Pilkada KPU Konawe Selatan senilai Rp54,39 miliar. Seluruh penggunaan dan pertanggungjawabannya harus diperiksa secara menyeluruh," tegas Maman.


Menurutnya, penyelenggaraan demokrasi harus berjalan beriringan dengan kewajiban mempertanggungjawabkan setiap anggaran yang digunakan. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap dana hibah Pilkada dinilai penting untuk memastikan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


KEJATI SULTRA DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN MENYELURUH


KMPH Sultra meminta Kejati Sultra memeriksa pihak-pihak terkait sesuai kebutuhan proses hukum, menelusuri dokumen pertanggungjawaban, serta berkoordinasi dengan BPK maupun BPKP untuk melakukan audit investigatif apabila diperlukan.


Konsorsium juga meminta agar setiap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab atas penyimpangan keuangan negara diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.


"Kami akan terus mengawal laporan ini. Persoalan Rp1,9 miliar pada anggaran Pemilu harus ditindaklanjuti, sementara dana hibah Pilkada Rp54 miliar juga harus dibuka pemeriksaannya. Jangan sampai pertanggungjawaban anggaran demokrasi hanya menjadi formalitas administratif," tutup Maman.


KMPH Sultra menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.


Meski demikian, dugaan penyimpangan tersebut tetap harus diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif dan profesional. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.

KMPH Sultra Laporkan KPU Konsel ke Kejati, Temuan BPK Rp1,9 Miliar Jadi Sorotan

TEMUAN BPK RP1,9 MILIAR PADA ANGGARAN PEMILU, KMPH RESMI LAPORKAN KPU KONSEL KE KEJATI DAN DESAK PEMERIKSAAN HIBAH RP54 MILIAR


KENDARI - hotspotsultra.com - Konsorsium Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (KMPH Sultra) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).


Pelaporan tersebut didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara terkait pengelolaan anggaran Pemilu 2024, khususnya belanja operasional Badan Ad Hoc senilai Rp1.912.372.500 yang belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban secara sah dan lengkap.


Melalui laporan pengaduan Nomor 29/S-LP/KMP.H-SULTRA/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026, KMPH Sultra meminta Kejati Sultra menindaklanjuti temuan tersebut melalui pemeriksaan dan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Namun, perhatian konsorsium tidak hanya tertuju pada anggaran Pemilu. KMPH Sultra juga mendesak Kejati Sultra memperluas pemeriksaan terhadap pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU Kabupaten Konawe Selatan yang mencapai Rp54.392.500.000 atau sekitar Rp54,39 miliar.


Berdasarkan uraian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi dasar pengaduan, realisasi belanja operasional Badan Ad Hoc tercatat sebesar Rp11.794.062.000. Dari total realisasi tersebut, terdapat anggaran sebesar Rp1.912.372.500 yang belum didukung bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.


Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan keuangan negara dalam penyelenggaraan Pemilu yang semestinya dikelola dengan mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.


DANA HIBAH PILKADA RP54 MILIAR JUGA DIMINTA DIPERIKSA


Di sisi lain, KMPH Sultra meminta Kejati Sultra tidak membatasi pemeriksaan hanya pada pengelolaan anggaran Pemilu 2024. Konsorsium mendesak agar pengelolaan dana hibah Pilkada sebesar Rp54.392.500.000 turut ditelusuri secara menyeluruh.


Dana tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan kepada KPU untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam dokumen pengaduan.


KMPH meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh tahapan pengelolaan dana tersebut, mulai dari proses perencanaan, pencairan, realisasi penggunaan hingga pertanggungjawabannya.


Ketua Umum KMPH Sultra, Maman Marobo, menegaskan bahwa temuan BPK terkait pengelolaan anggaran Pemilu harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguji tata kelola keuangan KPU Konawe Selatan secara lebih luas.


"Kami resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Pemilu berdasarkan temuan BPK sebesar Rp1,9 miliar lebih. Namun, kami juga mendesak Kejati Sultra agar tidak mengabaikan dana hibah Pilkada KPU Konawe Selatan senilai Rp54,39 miliar. Seluruh penggunaan dan pertanggungjawabannya harus diperiksa secara menyeluruh," tegas Maman.


Menurutnya, penyelenggaraan demokrasi harus berjalan beriringan dengan kewajiban mempertanggungjawabkan setiap anggaran yang digunakan. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap dana hibah Pilkada dinilai penting untuk memastikan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


KEJATI SULTRA DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN MENYELURUH


KMPH Sultra meminta Kejati Sultra memeriksa pihak-pihak terkait sesuai kebutuhan proses hukum, menelusuri dokumen pertanggungjawaban, serta berkoordinasi dengan BPK maupun BPKP untuk melakukan audit investigatif apabila diperlukan.


Konsorsium juga meminta agar setiap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab atas penyimpangan keuangan negara diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.


"Kami akan terus mengawal laporan ini. Persoalan Rp1,9 miliar pada anggaran Pemilu harus ditindaklanjuti, sementara dana hibah Pilkada Rp54 miliar juga harus dibuka pemeriksaannya. Jangan sampai pertanggungjawaban anggaran demokrasi hanya menjadi formalitas administratif," tutup Maman.


KMPH Sultra menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.


Meski demikian, dugaan penyimpangan tersebut tetap harus diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif dan profesional. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.

Tidak ada komentar