Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

BAISBANG Sultra Soroti Dugaan Permainan Galian C Bombana, Material Disebut Masuk Proyek APBN di Kolaka


SULAWESI TENGGARA - hotspotsultra.com - Barisan Investigasi Pertambangan (BAISBANG) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan persoalan dalam aktivitas pertambangan batuan atau galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Bombana.

Sorotan tersebut mencuat setelah BAISBANG mengaku melakukan investigasi lapangan serta penelusuran terhadap distribusi material batuan dari beberapa lokasi di Bombana.

Berdasarkan hasil penelusuran organisasi tersebut, material dari wilayah Desa Matabundu, Desa Ranokomea, dan Desa Timbala diduga dipasok untuk kebutuhan sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Kolaka.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Proyek Pembangunan Pengaman Pemecah Ombak Tahap Lanjutan di Desa Tondowolio, Kabupaten Kolaka, yang dikerjakan oleh PT Tri Artha Mandiri.

BAISBANG menduga sebagian material batuan yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari wilayah galian C di Kabupaten Bombana. Proyek itu diketahui menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Selain proyek tersebut, BAISBANG juga menyoroti Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Anawoi, Kampung Bajo, Kabupaten Kolaka, yang dilaksanakan oleh CV Bukit Indah Perkasa Raya.

Organisasi tersebut menduga material dari sejumlah lokasi galian C di Bombana turut digunakan untuk proyek tersebut.

Minta Asal-Usul Material Diverifikasi

Koordinator BAISBANG Sultra, Bung Sopokarjo, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang menurutnya perlu diverifikasi oleh instansi berwenang, terutama berkaitan dengan legalitas sumber material.

“Kami menemukan aktivitas galian C di Matabundu, Ranokomea dan Timbala yang berdasarkan penelusuran kami diduga menyuplai material ke proyek di Kolaka. Persoalannya, kami menduga ada sumber material yang belum jelas kelengkapan dokumen perizinannya. Ini yang harus segera diperiksa oleh instansi yang berwenang,” ujar Bung Sopokarjo.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak berhenti pada aktivitas penambangan. Jika material benar digunakan dalam proyek yang dibiayai APBN, maka seluruh rantai pengadaannya juga perlu dipastikan.

Mulai dari sumber material, pemasok, legalitas pertambangan, proses pengangkutan, volume material, hingga nilai transaksi, kata dia, harus memiliki dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau material itu benar masuk ke proyek yang menggunakan APBN, maka harus jelas dari mana material diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana legalitas sumbernya, siapa yang mengangkut, berapa volumenya dan berapa harga pembeliannya,” tegasnya.



 

Soroti Dugaan Permainan Harga

BAISBANG juga mempertanyakan dugaan adanya perbedaan harga dalam pengadaan material. Namun, pihaknya menegaskan bahwa dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen.

Bung Sopokarjo mengatakan, apabila terdapat perbedaan harga antara material dari sumber yang legal dengan material dari sumber yang dokumennya belum lengkap, maka alasan pemilihan pemasok perlu diperiksa.

“Kami menduga ada permainan harga dalam pengadaan material. Kalau memang material dari sumber yang legal harganya berbeda dengan material dari sumber yang dokumennya tidak lengkap, maka perlu dilihat mengapa sumber tersebut dipilih. Karena itu, kami meminta agar harga pembelian, pemasok, volume dan dokumen transaksinya diperiksa,” katanya.

Meski demikian, BAISBANG menyatakan tidak ingin menarik kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan.

Menurut Bung Sopokarjo, hasil investigasi lapangan tersebut merupakan informasi awal yang perlu diuji melalui dokumen dan verifikasi di lapangan.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami sedang membuka dugaan berdasarkan hasil investigasi lapangan. Kalau seluruh dokumen perizinan galian, pengangkutan, penjualan dan pengadaan material lengkap, silakan dibuktikan,” ujarnya.


 

Minta Kontraktor Berikan Klarifikasi

BAISBANG Sultra meminta instansi teknis terkait serta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap aktivitas galian C di Desa Matabundu, Desa Ranokomea, dan Desa Timbala.

Verifikasi tersebut diharapkan mencakup legalitas sumber material, dokumen pengangkutan dan penjualan, surat jalan, nota pembelian, identitas pemasok, volume material, hingga harga yang dibayarkan untuk kebutuhan proyek.

BAISBANG juga meminta PT Tri Artha Mandiri dan CV Bukit Indah Perkasa Raya memberikan klarifikasi mengenai asal-usul material yang digunakan dalam masing-masing proyek di Kabupaten Kolaka.

“Kami meminta kontraktor terbuka kepada publik. Dari mana material diperoleh, siapa pemasoknya dan bagaimana legalitas sumbernya. Ini menyangkut proyek yang menggunakan uang negara. Jangan sampai uang negara digunakan untuk membeli material yang asal-usul dan legalitasnya masih menjadi tanda tanya,” pungkas Bung Sopokarjo.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi perusahaan pelaksana proyek maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Dugaan Permainan Material Proyek APBN di Kolaka, BAISBANG Soroti Sumber Galian C Bombana

BAISBANG Sultra Soroti Dugaan Permainan Galian C Bombana, Material Disebut Masuk Proyek APBN di Kolaka


SULAWESI TENGGARA - hotspotsultra.com - Barisan Investigasi Pertambangan (BAISBANG) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan persoalan dalam aktivitas pertambangan batuan atau galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Bombana.

Sorotan tersebut mencuat setelah BAISBANG mengaku melakukan investigasi lapangan serta penelusuran terhadap distribusi material batuan dari beberapa lokasi di Bombana.

Berdasarkan hasil penelusuran organisasi tersebut, material dari wilayah Desa Matabundu, Desa Ranokomea, dan Desa Timbala diduga dipasok untuk kebutuhan sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Kolaka.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Proyek Pembangunan Pengaman Pemecah Ombak Tahap Lanjutan di Desa Tondowolio, Kabupaten Kolaka, yang dikerjakan oleh PT Tri Artha Mandiri.

BAISBANG menduga sebagian material batuan yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari wilayah galian C di Kabupaten Bombana. Proyek itu diketahui menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Selain proyek tersebut, BAISBANG juga menyoroti Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Anawoi, Kampung Bajo, Kabupaten Kolaka, yang dilaksanakan oleh CV Bukit Indah Perkasa Raya.

Organisasi tersebut menduga material dari sejumlah lokasi galian C di Bombana turut digunakan untuk proyek tersebut.

Minta Asal-Usul Material Diverifikasi

Koordinator BAISBANG Sultra, Bung Sopokarjo, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang menurutnya perlu diverifikasi oleh instansi berwenang, terutama berkaitan dengan legalitas sumber material.

“Kami menemukan aktivitas galian C di Matabundu, Ranokomea dan Timbala yang berdasarkan penelusuran kami diduga menyuplai material ke proyek di Kolaka. Persoalannya, kami menduga ada sumber material yang belum jelas kelengkapan dokumen perizinannya. Ini yang harus segera diperiksa oleh instansi yang berwenang,” ujar Bung Sopokarjo.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak berhenti pada aktivitas penambangan. Jika material benar digunakan dalam proyek yang dibiayai APBN, maka seluruh rantai pengadaannya juga perlu dipastikan.

Mulai dari sumber material, pemasok, legalitas pertambangan, proses pengangkutan, volume material, hingga nilai transaksi, kata dia, harus memiliki dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau material itu benar masuk ke proyek yang menggunakan APBN, maka harus jelas dari mana material diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana legalitas sumbernya, siapa yang mengangkut, berapa volumenya dan berapa harga pembeliannya,” tegasnya.



 

Soroti Dugaan Permainan Harga

BAISBANG juga mempertanyakan dugaan adanya perbedaan harga dalam pengadaan material. Namun, pihaknya menegaskan bahwa dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen.

Bung Sopokarjo mengatakan, apabila terdapat perbedaan harga antara material dari sumber yang legal dengan material dari sumber yang dokumennya belum lengkap, maka alasan pemilihan pemasok perlu diperiksa.

“Kami menduga ada permainan harga dalam pengadaan material. Kalau memang material dari sumber yang legal harganya berbeda dengan material dari sumber yang dokumennya tidak lengkap, maka perlu dilihat mengapa sumber tersebut dipilih. Karena itu, kami meminta agar harga pembelian, pemasok, volume dan dokumen transaksinya diperiksa,” katanya.

Meski demikian, BAISBANG menyatakan tidak ingin menarik kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan.

Menurut Bung Sopokarjo, hasil investigasi lapangan tersebut merupakan informasi awal yang perlu diuji melalui dokumen dan verifikasi di lapangan.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami sedang membuka dugaan berdasarkan hasil investigasi lapangan. Kalau seluruh dokumen perizinan galian, pengangkutan, penjualan dan pengadaan material lengkap, silakan dibuktikan,” ujarnya.


 

Minta Kontraktor Berikan Klarifikasi

BAISBANG Sultra meminta instansi teknis terkait serta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap aktivitas galian C di Desa Matabundu, Desa Ranokomea, dan Desa Timbala.

Verifikasi tersebut diharapkan mencakup legalitas sumber material, dokumen pengangkutan dan penjualan, surat jalan, nota pembelian, identitas pemasok, volume material, hingga harga yang dibayarkan untuk kebutuhan proyek.

BAISBANG juga meminta PT Tri Artha Mandiri dan CV Bukit Indah Perkasa Raya memberikan klarifikasi mengenai asal-usul material yang digunakan dalam masing-masing proyek di Kabupaten Kolaka.

“Kami meminta kontraktor terbuka kepada publik. Dari mana material diperoleh, siapa pemasoknya dan bagaimana legalitas sumbernya. Ini menyangkut proyek yang menggunakan uang negara. Jangan sampai uang negara digunakan untuk membeli material yang asal-usul dan legalitasnya masih menjadi tanda tanya,” pungkas Bung Sopokarjo.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi perusahaan pelaksana proyek maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Tidak ada komentar