Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Inspektorat Mulai Telusuri Pengelolaan Dana Desa Langgapulu, Anggaran Empat Tahun Jadi Fokus Pemeriksaan


KONAWE SELATAN – hotspotsultra.com - Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan, kini memasuki tahap penelusuran lebih lanjut. Tim Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan diketahui telah melakukan pemeriksaan lapangan guna menindaklanjuti laporan yang sebelumnya disampaikan oleh unsur pemerintahan desa kepada aparat penegak hukum.


Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) tersebut disebut berkaitan dengan laporan yang diajukan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Langgapulu, Mujahidin, ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan pada September 2025 lalu. Laporan tersebut menyoroti pengelolaan Dana Desa pada sejumlah tahun anggaran, yakni 2020, 2022, 2023, dan 2024.


Menurut Mujahidin, langkah pelaporan dilakukan setelah adanya berbagai masukan dan aspirasi masyarakat yang mempertanyakan sejumlah program serta penggunaan anggaran desa yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih rinci.


"Kami berharap seluruh penggunaan anggaran yang menjadi perhatian masyarakat dapat ditelusuri secara objektif sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah warga," ujarnya.


Sementara itu, pendamping masyarakat, Anggolang, SH, menyampaikan bahwa pihaknya selama ini terus memantau perkembangan laporan tersebut. Ia mengaku telah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak terkait guna memperoleh informasi mengenai tindak lanjut penanganannya.


Menurutnya, turunnya tim Inspektorat menjadi sinyal bahwa laporan yang disampaikan masyarakat mulai mendapatkan perhatian serius.


"Masyarakat berharap seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Tujuannya bukan sekadar mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola anggaran desa berjalan sebagaimana mestinya," katanya.


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tim pemeriksa saat ini tengah melakukan pengumpulan dokumen, klarifikasi, serta verifikasi terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan Dana Desa selama periode yang menjadi objek pemeriksaan.


Perkara ini menjadi perhatian warga karena menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Masyarakat berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan kepastian dan menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang terkait pengelolaan keuangan desa.


Laporan tersebut diketahui berkaitan dengan masa kepemimpinan Kepala Desa Langgapulu, Ikbal, S.Pd.I. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan tanggapan terhadap substansi yang dipersoalkan.


Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian keuangan negara, hasil audit tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi instansi berwenang untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga kini, baik Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan maupun Kejaksaan Negeri Konawe Selatan masih belum mengeluarkan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan yang sedang berjalan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya kesimpulan pemeriksaan dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Inspektorat Mulai Telusuri Pengelolaan Dana Desa Langgapulu, Anggaran Empat Tahun Jadi Fokus Pemeriksaan

Inspektorat Mulai Telusuri Pengelolaan Dana Desa Langgapulu, Anggaran Empat Tahun Jadi Fokus Pemeriksaan


KONAWE SELATAN – hotspotsultra.com - Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan, kini memasuki tahap penelusuran lebih lanjut. Tim Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan diketahui telah melakukan pemeriksaan lapangan guna menindaklanjuti laporan yang sebelumnya disampaikan oleh unsur pemerintahan desa kepada aparat penegak hukum.


Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) tersebut disebut berkaitan dengan laporan yang diajukan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Langgapulu, Mujahidin, ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan pada September 2025 lalu. Laporan tersebut menyoroti pengelolaan Dana Desa pada sejumlah tahun anggaran, yakni 2020, 2022, 2023, dan 2024.


Menurut Mujahidin, langkah pelaporan dilakukan setelah adanya berbagai masukan dan aspirasi masyarakat yang mempertanyakan sejumlah program serta penggunaan anggaran desa yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih rinci.


"Kami berharap seluruh penggunaan anggaran yang menjadi perhatian masyarakat dapat ditelusuri secara objektif sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah warga," ujarnya.


Sementara itu, pendamping masyarakat, Anggolang, SH, menyampaikan bahwa pihaknya selama ini terus memantau perkembangan laporan tersebut. Ia mengaku telah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak terkait guna memperoleh informasi mengenai tindak lanjut penanganannya.


Menurutnya, turunnya tim Inspektorat menjadi sinyal bahwa laporan yang disampaikan masyarakat mulai mendapatkan perhatian serius.


"Masyarakat berharap seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Tujuannya bukan sekadar mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola anggaran desa berjalan sebagaimana mestinya," katanya.


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tim pemeriksa saat ini tengah melakukan pengumpulan dokumen, klarifikasi, serta verifikasi terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan Dana Desa selama periode yang menjadi objek pemeriksaan.


Perkara ini menjadi perhatian warga karena menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Masyarakat berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan kepastian dan menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang terkait pengelolaan keuangan desa.


Laporan tersebut diketahui berkaitan dengan masa kepemimpinan Kepala Desa Langgapulu, Ikbal, S.Pd.I. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan tanggapan terhadap substansi yang dipersoalkan.


Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian keuangan negara, hasil audit tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi instansi berwenang untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga kini, baik Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan maupun Kejaksaan Negeri Konawe Selatan masih belum mengeluarkan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan yang sedang berjalan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya kesimpulan pemeriksaan dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tidak ada komentar