Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Diduga Gunakan Anggaran BBM untuk Kegiatan Non-DPA, Perencana DPRD, Bendahara Pengeluaran, dan Sekwan Buton Utara Bakal Dilaporkan ke Kejati Sultra


BURANGA – hotspotsultra.com - DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Buton Utara. Anggaran tersebut diduga digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2024. jumat,26/6/2026


Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, Ali, mengatakan persoalan ini bukan hanya menyangkut besaran anggaran, tetapi juga menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Sekretariat DPRD Buton Utara merealisasikan belanja bahan bakar (BBM) sebesar Rp287.199.999. Namun, hasil konfirmasi BPK kepada penyedia BBM (UD Ah) menunjukkan nilai pembelian riil sepanjang tahun 2024 hanya Rp84.544.000. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja BBM sebesar Rp105.525.295.


Ali menjelaskan, hasil wawancara BPK dengan Sekretaris DPRD, Perencana, dan Bendahara Pengeluaran mengungkap bahwa kelebihan pembayaran tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPA. Saat pemeriksaan berlangsung, Sekretariat DPRD juga disebut tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan dana maupun dokumen pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut.


Menurut Ali, penggunaan anggaran di luar DPA merupakan pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan daerah dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.


"Kami menduga terdapat kerugian negara pada pos belanja bahan bakar di Sekretariat DPRD Buton Utara Tahun Anggaran 2024. Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar dugaan ini dapat diusut secara tuntas," tegas Ali.

Diduga Gunakan Anggaran BBM untuk Kegiatan Non-DPA, Perencana DPRD, Bendahara Pengeluaran, dan Sekwan Buton Utara Bakal Dilaporkan ke Kejati Sultra

Diduga Gunakan Anggaran BBM untuk Kegiatan Non-DPA, Perencana DPRD, Bendahara Pengeluaran, dan Sekwan Buton Utara Bakal Dilaporkan ke Kejati Sultra


BURANGA – hotspotsultra.com - DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Buton Utara. Anggaran tersebut diduga digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2024. jumat,26/6/2026


Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, Ali, mengatakan persoalan ini bukan hanya menyangkut besaran anggaran, tetapi juga menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Sekretariat DPRD Buton Utara merealisasikan belanja bahan bakar (BBM) sebesar Rp287.199.999. Namun, hasil konfirmasi BPK kepada penyedia BBM (UD Ah) menunjukkan nilai pembelian riil sepanjang tahun 2024 hanya Rp84.544.000. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja BBM sebesar Rp105.525.295.


Ali menjelaskan, hasil wawancara BPK dengan Sekretaris DPRD, Perencana, dan Bendahara Pengeluaran mengungkap bahwa kelebihan pembayaran tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPA. Saat pemeriksaan berlangsung, Sekretariat DPRD juga disebut tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan dana maupun dokumen pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut.


Menurut Ali, penggunaan anggaran di luar DPA merupakan pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan daerah dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.


"Kami menduga terdapat kerugian negara pada pos belanja bahan bakar di Sekretariat DPRD Buton Utara Tahun Anggaran 2024. Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar dugaan ini dapat diusut secara tuntas," tegas Ali.

Tidak ada komentar