Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Dugaan Pungli di SDN 92 Baruga Kendari, Orang Tua Siswa Pertanyakan Penggunaan Dana BOS


KENDARI – hotspotsultra.com - Sejumlah orang tua siswa di SDN 92 Baruga mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dibebankan kepada siswa dengan alasan kebutuhan kegiatan ujian dan paket data internet.


Salah satu orang tua siswa mengaku keberatan atas pungutan pembayaran kartu edicard sebesar Rp8 ribu per siswa. Selain itu, pihak sekolah juga disebut mewajibkan siswa membeli paket data internet minimal 20 gigabyte untuk menunjang kegiatan pembelajaran dan ujian berbasis daring.


“Katanya wajib beli paket data minimal 20 giga untuk kebutuhan ujian dan internet siswa,” ungkap salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari para orang tua terkait fungsi dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini dikucurkan pemerintah untuk menunjang kebutuhan operasional pendidikan, termasuk kegiatan pembelajaran dan pelaksanaan ujian di sekolah.


Para wali murid meminta pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut.


Mereka menilai, apabila pungutan dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas dan bersifat wajib kepada siswa, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku terkait pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri.


“Kalau memang menyalahi aturan, pihak sekolah harus ditindak tegas agar tidak membebani orang tua siswa,” tegas salah satu wali murid.


Hingga kini, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.

Dugaan Pungli di SDN 92 Baruga Kendari, Orang Tua Siswa Pertanyakan Penggunaan Dana BOS

Dugaan Pungli di SDN 92 Baruga Kendari, Orang Tua Siswa Pertanyakan Penggunaan Dana BOS


KENDARI – hotspotsultra.com - Sejumlah orang tua siswa di SDN 92 Baruga mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dibebankan kepada siswa dengan alasan kebutuhan kegiatan ujian dan paket data internet.


Salah satu orang tua siswa mengaku keberatan atas pungutan pembayaran kartu edicard sebesar Rp8 ribu per siswa. Selain itu, pihak sekolah juga disebut mewajibkan siswa membeli paket data internet minimal 20 gigabyte untuk menunjang kegiatan pembelajaran dan ujian berbasis daring.


“Katanya wajib beli paket data minimal 20 giga untuk kebutuhan ujian dan internet siswa,” ungkap salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari para orang tua terkait fungsi dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini dikucurkan pemerintah untuk menunjang kebutuhan operasional pendidikan, termasuk kegiatan pembelajaran dan pelaksanaan ujian di sekolah.


Para wali murid meminta pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut.


Mereka menilai, apabila pungutan dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas dan bersifat wajib kepada siswa, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku terkait pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri.


“Kalau memang menyalahi aturan, pihak sekolah harus ditindak tegas agar tidak membebani orang tua siswa,” tegas salah satu wali murid.


Hingga kini, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.

Tidak ada komentar