Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Audit BPK Bukan Putusan Final, JPKP Nasional Sultra Desak Polda Tindaklanjuti Aduan Dugaan Proyek Bermasalah


KENDARI - hotspotsultra.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) JPKP Nasional Sulawesi Tenggara mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra segera menindaklanjuti aduan terkait proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Mina Minanga di Kabupaten Buton Utara.


Desakan itu disampaikan menyusul pernyataan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus oknum Kepala Bidang Penangkapan Perikanan Provinsi Sultra yang menyebut proyek tersebut tidak memiliki temuan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.


Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, R. Mustafa A, menegaskan bahwa hasil audit BPK tidak serta-merta meniadakan potensi tindak pidana dalam sebuah proyek pemerintah.


“Temuan BPK bukanlah vonis final yang menghapus unsur pidana. Jika ditemukan kerusakan fisik bangunan dan dugaan penggunaan material ilegal, maka hal itu dapat mengarah pada unsur korupsi, pelanggaran kontrak, maupun indikasi perbuatan melawan hukum,” ujarnya, Jumat (9/5/2026).


Menurutnya, ruang lingkup pemeriksaan BPK lebih berfokus pada aspek administratif, kepatuhan, dan kerugian keuangan negara, sedangkan aparat penegak hukum memiliki kewenangan menelusuri dugaan tindak pidana.


Ia menjelaskan, terdapat sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, di antaranya dugaan kerusakan fisik bangunan serta penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan.


“Kerusakan beton maupun dugaan penggunaan batu pecah ilegal bisa saja tidak terdeteksi dalam audit administratif, terutama jika dokumen pendukung terlihat lengkap. Karena itu, diperlukan audit investigatif lanjutan,” katanya.


JPKP Nasional Sultra juga menyoroti dugaan penggunaan material tambang tanpa izin yang dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Selain itu, penggunaan material di bawah spesifikasi teknis disebut dapat mengarah pada praktik pengurangan kualitas pekerjaan demi memperoleh keuntungan pribadi yang berpotensi merugikan keuangan negara.


“Jika benar material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dan bangunan mengalami keretakan, maka itu dapat dikategorikan sebagai kegagalan konstruksi,” tambahnya.


Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti dugaan tidak dilaksanakannya pemeliharaan proyek selama masa garansi yang dinilai dapat masuk dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji kontrak kerja.


Atas dasar itu, DPD JPKP Nasional Sultra mendesak penyidik Tipikor Polda Sultra segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk PPTK pada Dinas Perikanan Provinsi Sultra, guna memperjelas persoalan tersebut.


“Polda Sultra perlu turun langsung melakukan pendalaman, termasuk menghadirkan tim ahli konstruksi agar persoalan ini terang-benderang,” tegasnya.


JPKP Nasional Sultra juga mengajak masyarakat yang memiliki bukti pendukung, seperti dokumentasi kerusakan bangunan maupun dugaan lokasi pengambilan material ilegal, untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Audit BPK Bukan Putusan Final, JPKP Nasional Sultra Desak Polda Tindaklanjuti Aduan Dugaan Proyek Bermasalah

Audit BPK Bukan Putusan Final, JPKP Nasional Sultra Desak Polda Tindaklanjuti Aduan Dugaan Proyek Bermasalah


KENDARI - hotspotsultra.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) JPKP Nasional Sulawesi Tenggara mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra segera menindaklanjuti aduan terkait proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Mina Minanga di Kabupaten Buton Utara.


Desakan itu disampaikan menyusul pernyataan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus oknum Kepala Bidang Penangkapan Perikanan Provinsi Sultra yang menyebut proyek tersebut tidak memiliki temuan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.


Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, R. Mustafa A, menegaskan bahwa hasil audit BPK tidak serta-merta meniadakan potensi tindak pidana dalam sebuah proyek pemerintah.


“Temuan BPK bukanlah vonis final yang menghapus unsur pidana. Jika ditemukan kerusakan fisik bangunan dan dugaan penggunaan material ilegal, maka hal itu dapat mengarah pada unsur korupsi, pelanggaran kontrak, maupun indikasi perbuatan melawan hukum,” ujarnya, Jumat (9/5/2026).


Menurutnya, ruang lingkup pemeriksaan BPK lebih berfokus pada aspek administratif, kepatuhan, dan kerugian keuangan negara, sedangkan aparat penegak hukum memiliki kewenangan menelusuri dugaan tindak pidana.


Ia menjelaskan, terdapat sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, di antaranya dugaan kerusakan fisik bangunan serta penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan.


“Kerusakan beton maupun dugaan penggunaan batu pecah ilegal bisa saja tidak terdeteksi dalam audit administratif, terutama jika dokumen pendukung terlihat lengkap. Karena itu, diperlukan audit investigatif lanjutan,” katanya.


JPKP Nasional Sultra juga menyoroti dugaan penggunaan material tambang tanpa izin yang dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Selain itu, penggunaan material di bawah spesifikasi teknis disebut dapat mengarah pada praktik pengurangan kualitas pekerjaan demi memperoleh keuntungan pribadi yang berpotensi merugikan keuangan negara.


“Jika benar material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dan bangunan mengalami keretakan, maka itu dapat dikategorikan sebagai kegagalan konstruksi,” tambahnya.


Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti dugaan tidak dilaksanakannya pemeliharaan proyek selama masa garansi yang dinilai dapat masuk dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji kontrak kerja.


Atas dasar itu, DPD JPKP Nasional Sultra mendesak penyidik Tipikor Polda Sultra segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk PPTK pada Dinas Perikanan Provinsi Sultra, guna memperjelas persoalan tersebut.


“Polda Sultra perlu turun langsung melakukan pendalaman, termasuk menghadirkan tim ahli konstruksi agar persoalan ini terang-benderang,” tegasnya.


JPKP Nasional Sultra juga mengajak masyarakat yang memiliki bukti pendukung, seperti dokumentasi kerusakan bangunan maupun dugaan lokasi pengambilan material ilegal, untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Tidak ada komentar