Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Dugaan Gratifikasi Tambang Pasir di Konawe Disorot, JPKPN Sultra Desak Evaluasi Penanganan Kasus


KONAWE – hotspotsultra.com - Penanganan dugaan praktik gratifikasi dan aktivitas pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Konawe memasuki fase penting setelah aparat kepolisian melakukan penyitaan barang bukti di lokasi tambang. Kasus ini menjadi sorotan publik menyusul beredarnya dokumen catatan dugaan aliran dana senilai Rp110 juta yang diduga terkait operasional tambang ilegal. 


Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra sebelumnya telah menindaklanjuti laporan dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra dengan melakukan penyegelan lokasi serta penyitaan material pasir di wilayah Kecamatan Wonggeduku Barat.


Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/II/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULTRA tertanggal 25 Februari 2026. Aparat memasang garis polisi di area penumpukan material pasir yang diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin.


Sejumlah pihak yang namanya disebut dalam dokumen yang beredar kini menjadi perhatian publik. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.


Dalam kasus ini, para pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.


Selain dugaan pelanggaran pertambangan, munculnya catatan dugaan aliran dana juga membuka kemungkinan penerapan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur gratifikasi atau suap yang melibatkan penyelenggara negara.


Ketua Investigasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Sultra, Rasul Mustafa Ali, mendesak aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional dalam mengusut kasus tersebut.


Ia meminta Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi terhadap jajaran yang dianggap tidak serius menangani dugaan mafia tambang di Konawe.


“Kami meminta penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan tanpa tebang pilih. Jika ditemukan adanya pihak yang mencoba menghambat proses hukum, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya. Sabtu, 9/5/2026


Menurutnya, dokumen yang beredar dapat menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain di balik aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan.


Kasus ini juga memunculkan reaksi berbeda di tengah masyarakat. Sejumlah sopir truk di Konawe sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa karena penghentian aktivitas tambang berdampak pada penghasilan mereka.


Di sisi lain, warga Desa Belatu mendukung langkah penertiban tambang ilegal karena aktivitas pengerukan pasir disebut menyebabkan kerusakan jalan desa dan pencemaran aliran sungai.


Penanganan perkara ini kini menjadi perhatian publik sebagai ujian komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik tambang ilegal dan dugaan gratifikasi di Sulawesi Tenggara. Masyarakat berharap proses hukum berjalan objektif serta mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Dugaan Gratifikasi Tambang Pasir di Konawe Disorot, JPKPN Sultra Desak Evaluasi Penanganan Kasus

Dugaan Gratifikasi Tambang Pasir di Konawe Disorot, JPKPN Sultra Desak Evaluasi Penanganan Kasus


KONAWE – hotspotsultra.com - Penanganan dugaan praktik gratifikasi dan aktivitas pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Konawe memasuki fase penting setelah aparat kepolisian melakukan penyitaan barang bukti di lokasi tambang. Kasus ini menjadi sorotan publik menyusul beredarnya dokumen catatan dugaan aliran dana senilai Rp110 juta yang diduga terkait operasional tambang ilegal. 


Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra sebelumnya telah menindaklanjuti laporan dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra dengan melakukan penyegelan lokasi serta penyitaan material pasir di wilayah Kecamatan Wonggeduku Barat.


Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/II/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULTRA tertanggal 25 Februari 2026. Aparat memasang garis polisi di area penumpukan material pasir yang diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin.


Sejumlah pihak yang namanya disebut dalam dokumen yang beredar kini menjadi perhatian publik. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.


Dalam kasus ini, para pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.


Selain dugaan pelanggaran pertambangan, munculnya catatan dugaan aliran dana juga membuka kemungkinan penerapan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur gratifikasi atau suap yang melibatkan penyelenggara negara.


Ketua Investigasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Sultra, Rasul Mustafa Ali, mendesak aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional dalam mengusut kasus tersebut.


Ia meminta Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi terhadap jajaran yang dianggap tidak serius menangani dugaan mafia tambang di Konawe.


“Kami meminta penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan tanpa tebang pilih. Jika ditemukan adanya pihak yang mencoba menghambat proses hukum, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya. Sabtu, 9/5/2026


Menurutnya, dokumen yang beredar dapat menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain di balik aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan.


Kasus ini juga memunculkan reaksi berbeda di tengah masyarakat. Sejumlah sopir truk di Konawe sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa karena penghentian aktivitas tambang berdampak pada penghasilan mereka.


Di sisi lain, warga Desa Belatu mendukung langkah penertiban tambang ilegal karena aktivitas pengerukan pasir disebut menyebabkan kerusakan jalan desa dan pencemaran aliran sungai.


Penanganan perkara ini kini menjadi perhatian publik sebagai ujian komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik tambang ilegal dan dugaan gratifikasi di Sulawesi Tenggara. Masyarakat berharap proses hukum berjalan objektif serta mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Tidak ada komentar