KENDARI, - Hotspotsultra.com – Penanganan perkara dugaan korupsi belanja jamuan makan dan minum di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) terus menjadi perhatian publik. Perkembangan kasus ini ditandai dengan penetapan sejumlah tersangka, termasuk pejabat yang pernah menduduki posisi strategis di lingkungan pemerintahan daerah.
Nama Asrun Lio, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, menjadi salah satu pihak yang terseret dalam perkara tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya, penyidik juga menetapkan JI, yang disebut pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekretariat Daerah Sultra periode 2020–2024.
Perkembangan terbaru yang di kabrkan pada 20 Oktober 2026 turut menyebut nama Abdul Rajab, Kepala Biro Ekonomi Setda Sultra, yang dilaporkan ditetapkan sebagai tersangka baru. Ia juga diberitakan menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan belanja jamuan makan dan minum pada tahun anggaran 2022–2023. Nilai dugaan kerugian keuangan negara yang disebut dalam pemberitaan mencapai sekitar Rp4,23 miliar. Angka tersebut tetap perlu merujuk pada hasil perhitungan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.
Bertambahnya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memunculkan perhatian terhadap proses pengelolaan anggaran di lingkungan Pemprov Sultra. Publik tentu berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang benderang.



Tidak ada komentar