Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

LPK Sultra Desak Penegakan Hukum Tegas dalam Dugaan Tipikor Proyek Pedestrian Eks MTQ Kota Kendari 2024


KENDARI – hotspotsultra.com - Lembaga Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara (LPK Sultra) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pembangunan pedestrian kawasan eks MTQ Kota Kendari tahun anggaran 2024. Sikap ini merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam menjaga supremasi hukum di daerah. Kamis, 23/4/2026


Koordinator aksi, Maman Marobo, menegaskan bahwa pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi bentuk kesadaran kolektif untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ruang bagi praktik penyimpangan kekuasaan.


Dugaan tersebut merujuk pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 yang mengindikasikan adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proyek dimaksud. Secara hukum, kondisi ini berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.


Dalam perspektif regulasi, dugaan tersebut beririsan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menegaskan kewajiban pejabat publik untuk menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


LPK Sultra menilai aparat penegak hukum tidak boleh ragu maupun tunduk pada tekanan politik dalam mengusut kasus ini. Kepercayaan publik, menurut mereka, hanya dapat dipulihkan melalui proses hukum yang profesional, independen, dan berkeadilan.


Karena itu, LPK Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera mengambil langkah konkret dengan memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur Utama PT Alfa Media Adijaya yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.


Penegasan ini juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Apabila unsur tersebut telah terpenuhi, maka tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda proses penetapan tersangka.


Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, LPK Sultra menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tataran wacana, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata guna menjaga integritas pemerintahan dan melindungi kepentingan masyarakat.

LPK Sultra Desak Penegakan Hukum Tegas dalam Dugaan Tipikor Proyek Pedestrian Eks MTQ Kota Kendari 2024

LPK Sultra Desak Penegakan Hukum Tegas dalam Dugaan Tipikor Proyek Pedestrian Eks MTQ Kota Kendari 2024


KENDARI – hotspotsultra.com - Lembaga Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara (LPK Sultra) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pembangunan pedestrian kawasan eks MTQ Kota Kendari tahun anggaran 2024. Sikap ini merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam menjaga supremasi hukum di daerah. Kamis, 23/4/2026


Koordinator aksi, Maman Marobo, menegaskan bahwa pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi bentuk kesadaran kolektif untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ruang bagi praktik penyimpangan kekuasaan.


Dugaan tersebut merujuk pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 yang mengindikasikan adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proyek dimaksud. Secara hukum, kondisi ini berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.


Dalam perspektif regulasi, dugaan tersebut beririsan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menegaskan kewajiban pejabat publik untuk menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


LPK Sultra menilai aparat penegak hukum tidak boleh ragu maupun tunduk pada tekanan politik dalam mengusut kasus ini. Kepercayaan publik, menurut mereka, hanya dapat dipulihkan melalui proses hukum yang profesional, independen, dan berkeadilan.


Karena itu, LPK Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera mengambil langkah konkret dengan memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur Utama PT Alfa Media Adijaya yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.


Penegasan ini juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Apabila unsur tersebut telah terpenuhi, maka tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda proses penetapan tersangka.


Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, LPK Sultra menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tataran wacana, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata guna menjaga integritas pemerintahan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Tidak ada komentar