Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

Polresta Kendari Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Disertai Curas terhadap Perempuan Paruh Baya


KENDARI - hotspotsultra.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan paruh baya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Peristiwa ini menyita perhatian warga setelah korban ditemukan meninggal dunia di kediamannya beberapa hari setelah diduga kejadian berlangsung.


Korban diketahui berinisial AE (56), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga. Ia ditemukan di dalam rumahnya di kawasan Jalan Bukit Jaya II. Penemuan tersebut bermula dari kecurigaan warga dan pihak keluarga karena rumah korban tertutup rapat selama beberapa hari serta tercium bau tidak sedap dari dalam rumah.


Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal, penyidik menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana serius.


“Dari hasil penyelidikan awal, kami menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga mengarah pada penangkapan dua orang terduga pelaku,” ujar AKP Welliwanto kepada awak media, Rabu (11/02/2026).


Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial BS (36), seorang wiraswasta asal Kecamatan Puuwatu, serta SU (56), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Kendari Barat. Keduanya ditangkap di wilayah Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, tanpa perlawanan berarti.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga peristiwa tersebut dipicu persoalan utang-piutang. Polisi menyebut salah satu terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam menghilangkan nyawa korban. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan lanjutan untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.


Selain dugaan pembunuhan berencana, polisi juga menemukan indikasi pencurian dengan kekerasan. Sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang, di antaranya perhiasan, uang tunai, serta barang berharga lainnya. Dalam proses pengungkapan kasus, aparat turut mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit sepeda motor, alat yang diduga digunakan saat kejadian, beberapa telepon genggam, perhiasan, serta dokumen pribadi milik korban.


AKP Welliwanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga memastikan hak-hak semua pihak tetap dijunjung selama proses penyidikan.


“Kami menangani kasus ini secara profesional. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.


Saat ini kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolresta Kendari guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman barang bukti.


Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai potensi konflik pribadi yang dapat berujung pada tindak kriminal. Aparat kepolisian mengimbau warga untuk mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan komunikasi yang baik agar tidak berkembang menjadi tindakan melanggar hukum.


Informasi resmi terkait perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala oleh pihak kepolisian.


Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Jika terbukti bersalah, para terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.


Pihak keluarga korban telah menerima pendampingan dan proses penanganan jenazah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kepolisian menyampaikan belasungkawa serta berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.


Dengan pengungkapan ini, Polresta Kendari menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.

Polresta Kendari Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan dan Pencurian, Dua Orang Diamankan

Polresta Kendari Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Disertai Curas terhadap Perempuan Paruh Baya


KENDARI - hotspotsultra.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan paruh baya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Peristiwa ini menyita perhatian warga setelah korban ditemukan meninggal dunia di kediamannya beberapa hari setelah diduga kejadian berlangsung.


Korban diketahui berinisial AE (56), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga. Ia ditemukan di dalam rumahnya di kawasan Jalan Bukit Jaya II. Penemuan tersebut bermula dari kecurigaan warga dan pihak keluarga karena rumah korban tertutup rapat selama beberapa hari serta tercium bau tidak sedap dari dalam rumah.


Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal, penyidik menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana serius.


“Dari hasil penyelidikan awal, kami menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga mengarah pada penangkapan dua orang terduga pelaku,” ujar AKP Welliwanto kepada awak media, Rabu (11/02/2026).


Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial BS (36), seorang wiraswasta asal Kecamatan Puuwatu, serta SU (56), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Kendari Barat. Keduanya ditangkap di wilayah Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, tanpa perlawanan berarti.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga peristiwa tersebut dipicu persoalan utang-piutang. Polisi menyebut salah satu terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam menghilangkan nyawa korban. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan lanjutan untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.


Selain dugaan pembunuhan berencana, polisi juga menemukan indikasi pencurian dengan kekerasan. Sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang, di antaranya perhiasan, uang tunai, serta barang berharga lainnya. Dalam proses pengungkapan kasus, aparat turut mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit sepeda motor, alat yang diduga digunakan saat kejadian, beberapa telepon genggam, perhiasan, serta dokumen pribadi milik korban.


AKP Welliwanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga memastikan hak-hak semua pihak tetap dijunjung selama proses penyidikan.


“Kami menangani kasus ini secara profesional. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.


Saat ini kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolresta Kendari guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman barang bukti.


Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai potensi konflik pribadi yang dapat berujung pada tindak kriminal. Aparat kepolisian mengimbau warga untuk mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan komunikasi yang baik agar tidak berkembang menjadi tindakan melanggar hukum.


Informasi resmi terkait perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala oleh pihak kepolisian.


Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Jika terbukti bersalah, para terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.


Pihak keluarga korban telah menerima pendampingan dan proses penanganan jenazah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kepolisian menyampaikan belasungkawa serta berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.


Dengan pengungkapan ini, Polresta Kendari menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.

Tidak ada komentar